Jumlah calon legislator terpilih perempuan yang menembus DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, dalam Pemilihan Umum 2024 terbanyak sepanjang era Reformasi dan Orde Baru. Ini jadi modal penting untuk memperjuangkan anggaran daerah sensitif gender.
Tercatat ada sebelas perempuan dari 50 caleg terpilih yang menjadi legislator DPRD Jember 2024 – 2029 atau 22 persen. Mereka adalah
1. Suharyatik (Gerindra/Daerah Pemilihan 7/nomor urut DCT 2) 13.141 suara
2. Sunarsi Khoris (PKB/Daerah Pemilihan 6/nomor urut DCT 1) 9.906 suara
3. Anggun Tri Utami (PKB/Daerah Pemilihan 2/nomor urut DCT 1) 7.925 suara
4. Indi Naidha (PDI Perjuangan/Daerah Pemilihan 6/nomor urut DCT 3) 8.242 suara
5. Fatmawati (Nasdem/Daerah Pemilihan 3/nomor urut DCT 1) 10.856 suara
6. Feni Purwaningsih (PKS/Daerah Pemilihan 5/nomor urut DCT 1) 10.400 suara
7. Suciati (Golkar/Daerah Pemilihan 4/nomor urut DCT 1) 6.756 suara
8. Nilam Noor Fadilah Wulandari (Golkar/Daerah Pemilihan 7/nomor urut DCT 1) 5.076 suara
9. Susmiati (PPP/Daerah Pemilihan 2/nomor urut DCT 2) 4.170 suara
10. Intan Permatasari (PPP/Daerah Pemilihan 3/nomor urut DCT 1) 5.910 suara
11. Siti Baidaus Solehah (PPP/Daerah Pemilihan 6/nomor urut DCT 7) 6.419 suara
Dari sebelas orang caleg terpilih perempuan tersebut, ada empat orang petahana, yakni Suharyatik, Sunarsi Khoris, Feni Purwaningsih, dan Susmiati. Hanya Suharyatik yang menembus 10 besar perolehan suara terbanyak caleg terpilih DPRD Jember.
Sepanjang masa Orde Baru, DPRD Jember periode 1997 – 2002 memiliki jumlah legislator perempuan terbanyak, yakni 10 orang (22,22 persen). Sebelumnya, DPRD Jember 1971 – 1977 memiliki 6 legislator perempuan (15,38 persen). Jumlah ini bertahan pada periode 1977 – 1982 dan 1982 – 1987 (15 persen).
Jumlah legislator perempuan bertambah menjadi 7 orang (15,55 persen) pada periode 1987 – 1992, namun berkurang menjadi 5 orang pada periode 1992 – 1997 (11,11 persen).
Reformasi Mei 1998 membuat DPRD Jember periode 1997 – 2002 tak melanjutkan masa kerjanya hingga selesai. Mereka digantikan 45 anggota DPRD Jember hasil Pemilu 1999.
Namun Pemilu 1999 menghasilkan jumlah legislator perempuan yang lebih sedikit dibandingkan enam kali pemilu masa Orde Baru. Hanya ada tiga perempuan (6,7 persen) yang menjadi wakil rakyat Jember untuk periode 1999 – 2004, masing-masing dari PKB, Golkar, dan TNI/Polri.
Hasil Pemilu 2004 lebih buruk lagi. Hanya ada satu perempuan di tengah 45 anggota DPRD Jember 2004 – 2009, yakni Mustautin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ini jumlah paling sedikit sejak 1971, menyusul tidak terpenuhinya kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif oleh parpol sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum.
Saat itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember mencatat, rata-rata keterwakilan perempuan dalam pencalonan hanya 23 persen. Itu pun mayoritas dianaktirikan dengan ditempatkan di nomor urut bawah (nomor urut sepatu) daftar caleg.
Lima tahun berikutnya, situasi mulai berangsur-angsur membaik. Ada 7 orang legislator perempuan (14 persen) di DPRD Jember 2009 – 2014, 10 orang (20 persen) di periode 2014 – 2019, dan 9 orang (18 persen) di periode 2019 – 2024.
Meningkatnya tren jumlah keterwakilan perempuan di DPRD Jember tak lepas dari semakin ketatnya pelaksaan regulasi yang mengafirmasi keterlibatan perempuan dalam politik. Ada 14 pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur mengenai kuota pencalonan 30 persen.
Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 245 juga menyebutkan syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus terpenuhi di setiap daerah pemilihan.
Faktor lainnya adalah kesadaran partai politik terhadap besarnya potensi suara pemilih dari kalangan perempuan. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Jember mencatatkan dominasi pemilih perempuan, yakni 997.449 orang dari total pemilih 1.972.216 orang.
Besarnya ceruk ini cukup menggiurkan partai politik. Apalagi, menurut Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), kaum perempuan lebih memiliki loyalitas politik.
Partai Persatuan Pembangunan adalah contoh partai yang mengandalkan loyalitas tersebut dengan menjadikan para perempuan sebagai saksi di tempat pemungutan suara. Organ sayap PPP, Wanita Persatuan Pembangunan, juga bergerak masuk ke kelompok-kelompok pengajian muslimat di desa-desa dan kampung-kampung untuk memperbesar pemilih PPP.
“Perempuan kan lebih mudah merayu, kalau mengajak sesama perempuan lebih mudah. Kami harapkan sebesar-besarnya suara perempuan, apalagi PPP adalah Partai Peduli Perempuan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Jember Madini Farouq, dilansir Beritajatim.com, Sabtu (23/12/2023).
Hasilnya, PPP menjadi partai yang paling banyak menempatkan caleg perempuan di DPRD Jember, yakni tiga orang atau 60 persen dari keanggotaan fraksi untuk periode 2024 – 2029. “Kami memberikan semangat, bahwa perempuan memiliki peluang yang sama dengan lelaki. Tidak ada kata perempuan hanya sekadar pelengkap kuota 30 persen,” kata Madini.
Menjadikan perempuan sebagai pengeruk suara dilakukan partai politik dengan menempatkan mereka di nomor urut strategis dalam DCT (Daftar Calon Tetap). Dari 11 caleg terpilih perempuan, tujuh orang ditempatkan di nomor urut 1 DCT, dua orang ditempatkan di nomor urut 2, dan satu orang ditempatkan di nomor urut 3.
Satu-satunya caleg terpilih perempuan yang mendapatkan nomor urut 7 adalah Siti Baidaus Solehah dari PPP di Daerah Pemilihan 6. Dengan 6.419 suara, dia berada di peringkat 44 perolehan suara caleg terbanyak di DPRD Jember, mengalahkan tiga petahana, yakni Tabroni (PDIP) di Daerah Pemilihan 4, Susmiati (PPP) di Daerah Pemilihan 2, dan David Handoko Seto (Nasdem) di Daerah Pemilihan 1.
“Baguslah kalau ada banyak perempuan di parlemen, karena bisa memberikan banyak ruang bagi kaum perempuan. Gen Z juga sepertinya lebih nyaman dekat dengan perempuan,” kata Indi Naidha, dari PDI Perjuangan.
Kendati Pemilu 2024 mencatatkan jumlah caleg terpilih perempuan sepanjang sejarah, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Jember 2019 – 2024, Sunarsi Horis, belum puas. “Seharusnya 30 persen atau 15 orang perempuan,” katanya, Sabtu (30/3/2024).
Namun Horis menyadari pemilu kali ini sangat berat. “Banyak terjadi penggelembungan suara. Itu yang ketahuan. Saya yakin yang tidak ketahuan banyak. Permainannya luar biasa,” katanya.
Horis memperoleh 9.906 suara di Daerah Pemilihan 6 dan menduduki peringkat 20 perolehan suara terbanyak di antara 50 caleg DPRD Jember terpilih. “Target saya 15 ribu suara sebenarnya,” katanya.
Beratnya pemilu juga dirasakan Indi. Berdomisili di Kecamatan Sumbersari, dia harus bertarung di Daerah Pemilihan 6 yang meliputi Kecamatan Jombang, Gumukmas, Kencong, dan Puger. Bebannya semakin berat, karena PDI Perjuangan menempatkannya di nomor urut 3 DCT. Dia harus menghadapi enam petahana untuk merebut satu dari tujuh kursi yang tersedia. “Saya diremehkan,” katanya.
Indi menargetkan perolehan 15 ribu suara. “Saya berfokus di dua kecamatan, yakni Puger dan Gumukmas, namun mencapai lebih 10 ribu suara sulit,” katanya. Dia akhirnya berhasil mengumpulkan 8.242 suara dan itu cukup untuk memberinya jatah di parlemen.
Sejarah mencatat, tiga dari tujuh kursi di Daerah Pemilihan 6 dikuasai kaum perempuan. Daerah Pemilihan ini adalah yang terbanyak memiliki wakil di DPRD Jember 2024 – 2029. Sementara itu Daerah Pemilihan 1 yang terdiri atas Kecamatan Kaliwates, Sumbersari, Ajung, dan Pakusari justru tak memiliki wakil perempuan sama sekali.
Dengan kekuatan sebelas orang perempuan yang akan bekerja sama di parlemen untuk periode 2024 – 2029, Horis berharap ada penambahan alokasi anggaran bagi kepentingan perempuan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember.
“Selama ini kami di DPRD Jember sudah menyosialisasikan pemberdayaan perempuan, bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dam Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan melibatkan sejumlah organisasi perempuan,” kata Horis.
Namun Horis merasa legislator perempuan di DPRD Jember selama ini belum maksimal dalam memperjuangkan alokasi anggaran untuk kepentingan kaum Hawa. Ia ingin peningkatan alokasi anggaran ini seiring dengan proses legislasi sejumlah peraturan daerah terkait perempuan dan anak, terutama perda kesetaraan gender yang tengah digagas parlemen. “Perda apapun kalau tidak ada anggarannya ya muspro,” katanya.
Langkah para perempuan parlemen ini membutuhkan dukungan dari partai masing-masing. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jember Karimullah Dahrujiadi mengatakan, isu perempuan di parlemen jadi atensi partainya.
“Atensi kami menyangkut isu stunting (tengkes) dan angka perceraian. Jember ini termasuk tinggi angka perceraiannya, dan ini terkait masalah ekonomi, lapangan pekerjaan, dan dorongan pemberdayaan kaum perempuan,” kata Karimullah.
Namun dukungan itu, menurut Horis, perlu dikonkretkan dengan mendudukkan perempuan pada satu atau dua Posisi pucuk pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). AKD terdiri dari komisi, badan, dan panitia khusus yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. “Di bidang apapun, saya kira perempuan mampu. Posisi di ketua komisi bagus,” katanya.
Indi Naidha berharap bisa masuk ke Komisi D yang menangani bidang kesejahteraan sosial seperti pendidikan dan kesehatan. “Permasalahan masyarakat yang saya hadapi banyak berada di Komisi D, terutama masalah kesehatan,” katanya.
Sebelum menjadi anggota DPRD Jember, Indi sudah bergelut dengan isu-isu sosial. Dia ikut menangani isu buruh migran perempuan yang tak bisa pulang ke tanah air. “Saya tiga kali membantu pemulangan jenazah dari luar negeri. Ini kemanusiaan saja. Saya pernah harus telepon teman dari partai lain untuk bisa membantu,” katanya.
Indi juga menemukan fakta banyak orang miskin yang tak terdaftar di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan kebingungan mengurus penggunaan layanan kesehatan. Ia ingin membantu dan memperjuangkan mereka dari dalam sistem pembuat kebijakan. [wir]
Jumlah Kursi Legislator Perempuan di DPRD Jember dari Pemilu ke Pemilu
Masa Orde Baru:
1971: 6 dari 39 (15,38 persen)
1977: 6 dari 40 (15 persen)
1982: 6 dari 40 (15 persen)
1987: 7 dari 45 (15,55 persen)
1992: 5 dari 45 (11,11 persen)
1997: 10 dari 45 (22,22 persen)
Masa Reformasi:
1999: 3 dari 45 (6,7 persen)
2004: 1 dari 45 (2,2 persen)
2009 : 7 dari 50 (14 persen)
2014: 10 dari 50 (20 persen)
2019: 9 dari 50 (18 persen)
2024: 11 dari 50 (22 persen)






