Surabaya (beritajatim.com) – Masyarakat Jawa Timur diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan digital yang mengatasnamakan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Ditressiber Jatim) menegaskan bahwa praktik penipuan ini sudah memakan banyak korban, terutama pengguna ponsel yang menerima SMS berisi tautan pembayaran denda tilang.
Imbauan tersebut disampaikan Ditressiber Jatim melalui akun Instagram resminya. Dalam unggahan tersebut, polisi siber mengungkapkan bahwa pelaku kejahatan siber memanfaatkan rendahnya kewaspadaan masyarakat terhadap pesan singkat yang tampak resmi dan mendesak.
Menurut Ditressiber Jatim, modus penipuan ini dilakukan dengan cara mengirimkan SMS yang seolah-olah berasal dari sistem tilang elektronik resmi. Isi pesan biasanya menyebutkan bahwa penerima SMS memiliki tunggakan denda pelanggaran lalu lintas yang harus segera dibayarkan.
Pelaku menyertakan tautan (link) palsu yang dibuat sangat mirip dengan layanan e-tilang milik Kejaksaan Republik Indonesia. Tampilan halaman tersebut didesain menyerupai situs resmi agar korban percaya dan tidak ragu untuk mengaksesnya.
Dalam narasi SMS, pelaku juga kerap menggunakan bahasa yang menekan psikologis korban, misalnya dengan menyebutkan bahwa denda akan bertambah besar atau kendaraan bisa diblokir jika pembayaran tidak segera dilakukan. Tujuannya adalah memancing korban agar panik dan langsung mengklik tautan yang dikirimkan.
Ditressiber Jatim menjelaskan, ketika korban mengklik link tersebut, mereka akan diarahkan ke halaman palsu (phishing). Saat membuka halaman ini, data-data korban memungkinkan dicuri oleh pelaku dan digunakan untuk menguras saldo rekening, dompet digital, atau disalahgunakan untuk kejahatan lain. Tidak sedikit korban yang baru menyadari telah tertipu setelah uang di rekeningnya raib.
Untuk mencegah jatuhnya korban baru, Ditressiber Jatim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada pesan singkat yang mengatasnamakan instansi resmi. Berikut beberapa langkah pencegahan yang disarankan, di antaranya tidak mengklik link dari SMS mencurigakan, terutama yang mengatasnamakan tilang elektronik atau denda lalu lintas.
Tidak lupa untuk lakukan verifikasi informasi tilang hanya melalui website resmi atau aplikasi ETLE yang sah. Kemudian, jika menerima SMS mencurigakan, segera laporkan melalui situs aduankonten.id. Masyarakat juga dapat melapor langsung ke SPKT Polres atau Polda terdekat. (fyi/ted)






