Jombang (beritajatim.com) – Diduga melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan seseorang menjadi pegawai, Aditya Dewantara Pratama (32), seorang pegiat medsos (media sosial) ‘Jombang Maneh’ ditangkap Polsek Jombang Jawa Timur.
Tentu saja, warga Jl Teratai Desa Candimulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang ini harus menjalani Lebaran 2024 di balik terali besi atau penjara. Tyo, panggilan akrab Aditya Dewantara Pratama, dibekuk polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan.
Korbannya adalah seorang guru bernama M Anwar (56), warga Jl HOS Cokroaminoto kelurahan Jombatan Kecamatan/Kabupaten Jombang. Anwar sudah menyerahkan uang Rp10 juta kepada pelaku. Dengan janji, Tyo bisa memsukkan anak dari Anwar menjadi pegawai di Satpol PP Jombang.
“Namun itu hanya akal-akalan pelaku. Korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Jombang. Berdasarkan laporan itu kami melakukan penyelidikan. Walhasil, pelaku berhasil kita tangkap tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Jombang AKP Soesilo, Jumat (5/4/2024).
Korban percaya saja dengan bujuk rayu pelaku. Apalagi selama ini Tyo dikenal sebagai pegiat medsos ‘Jombang Maneh’. Medsos yang terdiri dari akun IG (Instagram), YouTube, dan lain-lain ini sangat aktif saat kepemimpinan Mundjidah Wahab sebagai Bupati Jombang. Bahkan ‘Jombang Maneh’ digunakan sebagai media branding oleh orang nomor satu di Jombang itu.
Nah, kondisi itu justru dimanfaatkan untuk berbuat ulah oleh warga Jl Teratai Desa candimulyo Jombang ini. Dia menebar bujuk rayu guna mendapatkan keuntungan dari korban-korbannya. Terakhir adalah Anwar.
Kapolsek Jombang menjelaskan, perkenalam pelaku dengan pelapor saat acara gowes bareng pada Minggu, 29 Januari 2023. Saat Anwar istirahat di sebuah warung Kecamatan Bareng, dia diberitahu oleh Adi Waluyo adanya peluang rekrutmen karyawan di Satpol PP Jombang.
Kepada Anwar, Adi berjanji mempertemukan dengan seseorang yang bisa memuluskan seseorang ketika ingin menjadi pegawai Satpol PP. Anwar percaya saja. Dua hari kemudian Anwar bertemua dengan Tyo di rumah Adi Waluyo Jl Teuku Umar Desa Pulo Lor Jombang.
Mendapatkan mangsa, Tyo langsung menawari Anwar untuk memasukkan anaknya menjadi anggota Satpol PP. Namun dengan syarat, korban harus menyerahkan uang pelicin Rp10 juta kepada Tyo. Anwar mengiyakan.
Selanjutnya, pada Rabu, 8 Februari 2023 terlapor datang ke rumah pelapor untuk meminta uang sebesar Rp5 juta. Anwar yang sudah terpedaya sepertimkerbau dicocok hidungnya. Dia menyerahkan uang Rp5 juta secara tunai kepada Tyo.
Selanjutnya atas permintaan terlapor, pada 10 Februari 2023, korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp5 juta bertempat di depan Musala BRI Cabang Jombang. Untungnya, dua kali transaksi itu Anwar meminta kuitansi pembayaran bertanda tangan pelaku.
Namun sejak itu, janji yang diucapkan oleh Tyo tidak pernah terbukti. Dia hanya berjanji ketika ditagih oleh pelaku. Bahkan nomor telepon pelaku tidak bisa dihubungi lagi. Akhirnya korban melaporkan ke Polsek Jombang.
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP. Kasus ini terus kita kembangkan karena tidak menutup kemungkinan korbannya lebih dari satu orang,” pungkas Soesilo. [suf]






