Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Ahmad bin H. Ridwan 18 bulan penjara atas kasus penipuan terhadap kekasihnya.
- Terdakwa meminjam mobil korban dengan alasan menemui keluarga, namun justru menggadaikannya senilai Rp30 juta.
- Selain mobil, terdakwa juga menjual sepeda motor milik korban melalui Facebook.
- Total kerugian korban mencapai sekitar Rp40,2 juta.
Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara kepada Ahmad bin H. Ridwan setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan memanfaatkan hubungan asmara untuk menguasai kendaraan milik kekasihnya.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti dalam sidang di Ruang Garuda 1. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Sementara itu, barang bukti berupa dokumen kendaraan, rekening koran, bukti percakapan WhatsApp, kunci mobil, hingga BPKB sepeda motor dikembalikan kepada korban, Indah Puspitasari.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulklifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut Ahmad dengan pidana 2 tahun 3 bulan penjara.
Dalam persidangan, jaksa menilai terdakwa menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Berdasarkan fakta persidangan, korban Indah Puspitasari (45), warga Kedurus, Surabaya, sempat menjalin hubungan asmara dengan terdakwa.
Pada awal November 2025, Ahmad meminjam mobil Toyota Calya milik korban yang masih dalam proses kredit. Kepada korban, ia beralasan kendaraan tersebut akan digunakan untuk menemui keluarganya di Semarang.
Namun, mobil tersebut tidak pernah dikembalikan. Belakangan diketahui kendaraan itu justru digadaikan di kawasan Tambak Wedi, Kenjeran, dengan nilai gadai Rp30 juta. Dari transaksi tersebut, terdakwa menerima uang sebesar Rp28 juta.
Setelah itu, Ahmad kembali meminta uang kepada korban dengan alasan membutuhkan dana untuk menebus mobil tersebut. Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, yakni Rp13 juta secara tunai, Rp4 juta melalui transfer, dan Rp5,2 juta transfer. Meski demikian, mobil tetap tidak berhasil dikembalikan.
Tidak hanya mobil, terdakwa juga memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminjam sepeda motor Honda Supra X 125 pada Agustus 2025.
Kepada korban, Ahmad mengaku motor itu akan digunakan kerabatnya di Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Namun, hanya sekitar satu jam setelah dibawa, kendaraan tersebut justru dijual melalui media sosial Facebook di wilayah Tulangan, Sidoarjo, seharga Rp4 juta.
Dalam persidangan, saksi Nia Aprillia turut memberikan keterangan bahwa dirinya juga pernah dimintai uang oleh terdakwa. Ahmad disebut kerap mengaku bekerja sebagai kontraktor dan meminjam uang kepada sejumlah orang dengan berbagai alasan.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, Indah Puspitasari mengalami kerugian sekitar Rp40,2 juta. Hingga kini, korban juga masih harus melanjutkan pembayaran cicilan mobil kepada perusahaan leasing meski kendaraan tersebut belum diketahui keberadaannya. [uci/beq]






