Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan membenarkan tengah mengkaji penataan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk kemungkinan perampingan atau penggabungan sejumlah perangkat daerah.
Namun, proses tersebut masih berada pada tahap awal berupa kajian akademis dan belum menetapkan OPD mana yang akan terdampak.
Kepala Bagian Organisasi Setdakab Magetan, Fisco Yudha Arista, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi kelembagaan agar struktur organisasi pemerintahan lebih efektif, efisien, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Iya benar, rencana akan ada evaluasi terkait penataan perangkat daerah. Prosesnya masih dalam tahap kajian supaya berorientasi pada efektivitas, optimalisasi kinerja, dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Serta mendorong semangat transformasi budaya kerja dan reformasi birokrasi di tengah efisiensi,” kata Fisco, Senin (13/7/2026)
Menurutnya, evaluasi dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap sejumlah regulasi yang mengatur penataan perangkat daerah, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Fisco menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan mengenai OPD mana yang akan digabung maupun dirampingkan. Seluruh perangkat daerah masih menjadi objek evaluasi berdasarkan hasil kajian akademis.
“Kalau perangkat daerahnya masih dalam tahap evaluasi, mendasar beberapa regulasi salah satunya PP 18 Tahun 2016, kita rencana menggunakan analisa berdasarkan kajian akademis,” ujarnya.
Mantan Camat Nguntoronadi itu menambahkan, hasil kajian nantinya tidak bisa langsung diterapkan. Apabila terdapat perubahan struktur organisasi, Pemkab Magetan harus lebih dahulu membahasnya bersama DPRD Magetan karena penyesuaiannya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Ke depannya nanti juga tentu memerlukan pembahasan bersama DPRD, karena penyesuaiannya nanti akan diwadahi dalam Peraturan Daerah,” imbuhnya.
Rencana penataan perangkat daerah tersebut diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang lebih ramping, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi di tengah kebijakan efisiensi pemerintahan, sehingga sumber daya organisasi dapat dimanfaatkan secara lebih optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Hingga kini, Pemkab Magetan belum mengungkapkan target waktu penyelesaian kajian maupun jadwal pembahasan rancangan perubahan struktur OPD bersama DPRD. Pemerintah memastikan seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan hasil kajian yang komprehensif. [fiq/ted]






