Magetan (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, khususnya Komisi A, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan yang tengah mengkaji perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah restrukturisasi ini dinilai sebagai itikad baik dari pihak eksekutif untuk meningkatkan efisiensi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus menghemat beban anggaran daerah.
Meskipun rencana ini masih dalam tahap kajian awal, kebijakan perampingan dinilai sangat relevan dengan perkembangan zaman. Terlebih, pemanfaatan teknologi informasi saat ini telah mengubah pola koordinasi pemerintahan menjadi lebih praktis, sehingga birokrasi tidak perlu lagi diisi oleh struktur yang terlalu gemuk.
Anggota Komisi A DPRD Magetan, Gaguk Arif Sujatmiko menyampaikan, pihaknya menyambut positif wacana yang digulirkan oleh pihak eksekutif tersebut. Menurutnya, perampingan struktur organisasi ini akan membawa dampak turunan yang luas, terutama pada aspek efektivitas kerja dan penghematan keuangan daerah.
“Saya dengarnya juga begitu gitu kan. Ini ada itikad baik kelihatannya kan dari eksekutif ya. Terutama Pemerintah Kabupaten Magetan untuk kemudian bagaimana eh kinerja OPD, ASN itu lebih apa ya? lebih efisien, lebih efektif gitu kan. Dan memang eh apa ya? Kalau kemudian kita dirampingkan itu kan nanti kan efek turunannya kan banyak gitu kan. Selain kinerja juga anggaran kan ada ada juga yang dihemat di situ,” ujar Pak Gaguk saat memberikan tanggapannya.
Ia juga membenarkan bahwa salah satu konsekuensi positif dari perampingan ini adalah berkurangnya beban belanja jabatan, seperti posisi kepala dinas. “Artinya selain kemudian efektivitas kinerja kan juga ada konsekuensi keuangan di sana. Salah satunya itu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gaguk menjelaskan bahwa struktur pemerintahan yang besar kini tidak lagi menjadi keharusan. Kemajuan teknologi komunikasi telah mempermudah koordinasi antarinstansi tanpa terhalang sekat birokrasi yang kaku dan konvensional.
“Sekarang ini karena apa ya? Eh cara koordinasinya kan sudah beda. Dengan kemajuan teknologi gitu kan. Sekarang kan tidak kayak dulu gitu kan. Sangat konvensional gitu kan. Sekarang kan dengan teknologi, dengan perkembangan kemajuan teknologi sekarang kan koordinasinya kan bisa. Jadi kan tidak harus gemuk gitu maksudnya kan gitu kan. Bisa kan gitu kan,” jelasnya.
Namun, ia menekankan bahwa proses penggabungan atau merger OPD ini harus didasarkan pada kajian akademis yang matang dan rasional. Penggabungan instansi harus disesuaikan dengan rumpun urusan pemerintahan yang sinergis dengan kementerian di tingkat pusat, sembari tetap mempertimbangkan kearifan lokal serta karakteristik wilayah Kabupaten Magetan.
“Maksudnya kajian jadi nanti yang mau di di dirumpunkan, digandengkan itu yang jadi mau di-merger itu kan harus satu rumpun gitu kan. Dan itu tentunya kan harus apa ya? Eh sinergis gitu kan dengan kementerian biasanya kan gitu kan. Walaupun kemudian lagi-lagi karena pemerintah daerah itu punya kearifan lokal gitu kan. Contoh mengapa kemudian Kementerian Kelautan itu kan besar? Karena kita tidak punya laut maka kan kan kayak gitu-gitu loh. Kita ini kan karena enggak punya laut. Contohnya gitu gitu kan. Itu yang kemudian perumpunannya nanti kan bisa kita diskusikan di situ,” urai Pak Gaguk memberikan gambaran.
Langkah Konsultasi dan Tindak Lanjut
Karena kebijakan ini melibatkan tatanan birokrasi formal, Pemkab Magetan tidak dapat memutuskan perampingan ini secara sepihak. Hasil kajian yang tengah digodok nantinya harus dikonsultasikan dan diusulkan terlebih dahulu ke pemerintah tingkat provinsi hingga pemerintah pusat.
“Tetapi ini kan baru kajian gitu kan. Ini kan nanti masih dikonsultasikan lagi ke provinsi, ke pusat gitu kan. Karena jenenge pemerintahan kan begitu ya. Jadi tetap kita ini tidak bisa kemudian pemerintah daerah ini serta merta kemudian memutuskan sendiri. Tetapi kalau eh kami begitu ya di DPRD khususnya Komisi A, kami dukung itu. Nggih. Kalau kemudian dengan apa? alasan, kemudian dengan apa? argumentasi yang rasional, tentunya ini menjadi dasar penting untuk kemudian kita bisa sampaikan usulan itu ke provinsi maupun ke pusat,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak legislatif belum menetapkan target waktu pasti kapan perampingan ini akan direalisasikan, mengingat DPRD Magetan secara resmi belum diajak duduk bersama oleh eksekutif untuk membahas detail teknisnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi A berencana menginisiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bagian Organisasi Setdakab Magetan serta dinas-dinas terkait. Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan dorongan dan dukungan moral agar proses kajian berjalan lebih cepat, sehingga rencana perampingan OPD ini dapat segera diimplementasikan demi pelayanan publik yang lebih maksimal di Kabupaten Magetan. [fiq/but]






