Pasuruan (beritajatim.com) – MUI Kabupaten Pasuruan angkat bicara terkait aksi warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari yang membubarkan kelompok pengajian yang diduga dari organisasi HTI.
Menurut Ketua MUI Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda, seharusnya tindakan itu dilakukan oleh aparat keamanan, bukan warga. Apalagi, keberadaan organisasi kelompok tersebut masih eksis. “Organisasi itu sudah dilarang, tapi masih melakukan kegiatan. Tahun kemarin sempat mengajukan untuk pembangunan masjid, tapi kami menolak,” kata Nurul, Rabu (21/6/2023).
Sementara Kepala Dinas Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto mengatakan jika pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan guna melakukan pendekatan dengan penyelenggara.
“Kami telah memperingati keluarga penyelenggara agar tidak mengundang organisasi yang dilarang pemerintahan. Selain memberi teguran, kami juga membuatkan surat pernyataan,” kata Eddy.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Sumbersuko telah membubarkan pengajian yang digelar oleh organisasi HTI. Pengajian yang dibubarkan warga itu bertuliskan Multaqo Ulama Tapal Kuda, dengan tema Khilafah Mengakhiri Hegemoni Dollar Dengan Dinar dan Dirham. (ada/kun)
BACA JUGA:






