Surabaya (beritajatim.com) – Kasus I Nyoman Sukena, warga Bali yang terancam hukuman lima tahun penjara karena memelihara Landak Jawa, kembali mempertontonkan ketidakadilan hukum di Indonesia. Ahli hukum Hardjuno Wiwoho menilai kasus ini sebagai bukti nyata bahwa keadilan belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat kecil.
“Penegakan hukum seringkali timpang bagi rakyat kecil dan lebih kuat berpihak kepada mereka yang dekat dengan kekuasaan dan uang,” ujar Hardjuno dalam keterangannya di Surabaya, Kamis (12/9/2024).
Hardjuno, kandidat doktor di bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair), menegaskan bahwa kasus Sukena menunjukkan timpangnya penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Ia juga menyoroti kurangnya proporsionalitas dalam penerapan hukum.
“Seharusnya yang ditekankan adalah prinsip keadilan, bukan hanya hitam putih aturan yang tertulis dalam undang-undang,” terangnya.
Hardjuno menekankan pentingnya asas ultimum remedium, di mana hukuman pidana seharusnya menjadi upaya terakhir. Ia mengkritik penggunaan hukuman pidana sebagai jalan pertama dalam setiap kasus, terutama dalam kasus-kasus lingkungan.
“Pidana jangan menjadi jalan pertama dalam setiap kasus. Penjara kita akan penuh jika setiap pelanggaran kecil langsung dihukum pidana. Pidana seharusnya menjadi opsi terakhir,” tegas Hardjuno.
Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan sanksi administratif dalam banyak kasus pidana lingkungan untuk pencegahan dan pemulihan.
“Pidana tidak memperbaiki lingkungan, tetapi berfungsi untuk memberikan efek jera. Yang lebih penting adalah pemulihan dan pencegahan kerusakan,” tambahnya.
Kasus Sukena juga memicu perbandingan dengan kasus-kasus besar yang melibatkan kerusakan lingkungan akibat tambang, yang seringkali tidak diproses dengan cepat dan tegas.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya tegas terhadap kasus kecil dan lemah terhadap kasus besar. Keadilan harus ditegakkan di semua lini, baik itu pada kasus satwa langka maupun kerusakan lingkungan besar yang masih belum terselesaikan,” kata Hardjuno.
Kasus Sukena telah memicu gelombang dukungan publik, dengan netizen ramai-ramai menunjukkan simpati dan solidaritas. Tagar #KamiBersamaSukena menjadi viral di media sosial, menyuarakan ketidakadilan yang dialami Sukena.
“Setelah video Sukena yang menangis histeris di pengadilan viral di media sosial, netizen ramai-ramai menunjukkan dukungan untuknya,” kata dia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum harus digunakan dengan bijak dan adil, serta mempertimbangkan dampak dari setiap keputusan hukum terhadap masyarakat dan lingkungan. [asg/beq]






