Magetan (beritajatim.com) – Sebuah bendera bergambar Jolly Roger dari serial anime One Piece terpasang di pagar rumah warga di Kelurahan Keraton, Kecamatan Maospati, Magetan pada Rabu (6/8/2025). Bendera itu memicu perhatian warga dan menjadi bahan diskusi publik, menyusul viralnya fenomena serupa di beberapa daerah lain.
EW (46) pria yang memasang bendera bergambar “One Piece” dan spanduk bertuliskan “Tempat Penculik di Penjara Bukan Istana” di teras rumahnya. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas pemblokiran rekening miliknya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak berpihak kepada rakyat kecil. “Pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan bahwa pemasangan bendera “One Piece” tidak menjadi masalah,” katanya.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Magetan, Arief Prabowo Sukoco, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait pemasangan bendera tersebut pada Rabu (6/8/2025) pagi. Berdasarkan pemeriksaan, bendera dipasang secara vertikal oleh seorang warga yang belum berkeluarga dan diketahui tinggal bersama sang ibu.
“Bukan dikibarkan, tapi dipasang di pagar secara vertikal. Berdasarkan informasi yang kami terima, itu inisiatif pribadi warga. Usianya sekitar 45 tahun, belum bekerja dan tinggal sendiri. Alasannya hanya karena ingin ikut tren di media sosial,” jelas Arief.
Pemerintah daerah melalui Satpol PP langsung berkoordinasi dengan Bakesbangpol Magetan untuk mencari tahu apakah telah ada aturan resmi dari pemerintah pusat mengenai larangan penggunaan simbol bendera bajak laut tersebut.
“Hingga saat ini, belum ada aturan baku yang secara tegas melarang pemasangan bendera One Piece. Maka kami belum bisa melakukan tindakan penertiban secara formal,” ujar Arief.
Namun demikian, Satpol PP tetap mengimbau masyarakat untuk tidak ikut-ikutan memasang bendera tersebut. Arief khawatir, jika tren ini terus berlanjut, justru akan menimbulkan kerumunan dan menjadi fenomena sosial yang melebar tanpa arah yang jelas.
“Fenomena ini bisa jadi magnet massa. Apalagi di tengah suasana menjelang HUT RI, lebih baik kita pasang bendera Merah Putih sebagai simbol nasionalisme. Kami minta masyarakat untuk sementara tidak meramaikan tren ini,” imbuhnya.
Meski belum ada larangan resmi, aparat kelurahan, kecamatan, TNI dan Polri telah memberikan edukasi langsung kepada warga yang bersangkutan. Bendera pun telah dilepas dan disarankan untuk disimpan.
“Kami tidak menyita, hanya kami minta untuk disimpan. Tindakan ini bagian dari langkah persuasif sambil menunggu kejelasan aturan dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Terkait dengan pemasangan bendera partai atau simbol lainnya selama perayaan HUT RI, Arief menyatakan bahwa selama tidak melanggar norma dan hukum yang berlaku, serta tidak menimbulkan keresahan, secara umum hal tersebut masih diperbolehkan. Namun ia tetap menekankan pentingnya menggunakan bendera Merah Putih sebagai simbol utama peringatan kemerdekaan.
“Kami masih menunggu kebijakan resmi. Bila nantinya ada surat edaran atau regulasi dari pemerintah pusat, akan segera kami sosialisasikan kepada masyarakat,” pungkasnya. [fiq/beq]






