Lumajang (beritajatim.com) – Warga melakukan penghadangan mobil polisi saat menertibkan tambang ilegal di Dusun Kebondeli Selatan, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Aksi tersebut bukan tanpa alasan.
Sebuah video viral di media sosial sempat memperlihatkan detik-detik warga di wilayah itu melakukan penghadangan mobil yang ditumpangi empat anggota Unit Pidana Tertentu (Pidter) Polres Lumajang, Kamis (8/5/2025).
Aksi penghadangan diketahui nekat dilakukan ratusan warga lantaran anggota kepolisian itu hendak membawa empat orang penambang ilegal dan satu kendaraan truk pasir.
Warga meminta agar penambang dan kendaraannya dibebaskan. Atas desakan warga dan alasan keselamatan, polisi langsung melepaskan empat penambang tersebut.
Kepala Dusun Kebondeli Selatan Marzuki mengatakan, ratusan warga yang melakukan pengepung mobil polisi mayoritasnya dari kalangan emak-emak.
Alasan penghadangan dilakukan lantaran merasa kebijakan penindakan tambang pasir ilegal yang tergolong tebang pilih.
Semula, diakui, anggota kepolisian secara tiba-tiba langsung mendatangi kawasan tambang paling jauh yang menggunakan mesin sedot milik warga bernama Musli.
Untuk menuju lokasi, mobil polisi harus menempuh perjalanan berjarak satu kilometer yang menyebrangi aliran Sungai Regoyo.
Padahal, tidak jauh dari jalur yang harus dilintasi polisi juga terdapat tambang menggunakan mesin sedot.
“Jadi, pemicu penghadangan dari operasi yang kemarin siang itu (Kamis, Red) karena warga ini geram. Itukan nambangnya baru jalan empat hari, lokasinya juga di pojok, padahal ada yang dekat tapi malah tidak dioperasi,” terang Marzuki, Jumat (9/5/2025).
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu menyampaikan, aksi penghadangan warga sangat disayangkan. Sehingga, upaya pendalaman dari kasus itu diakui akan terus dilakukan.
Akibat kejadian, masyarakat diimbau agar tidak menghalangi upaya petugas yang menjalankan proses penegakan hukum.
“Tentu kami akan terus melakukan upaya penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah Lumajang sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya. (has/but)






