Jember (beritajatim.com) – Kerusakan jalan akibat dilewati ruk yang mengangkut barang berlebihan (ODOL atau Over Dimensi-Over Loading) sesungguhnya merugikan warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, sendiri.
APBD Jember Tahun Anggaran 2024 mengalokasikan Rp 15 miliar untuk perbaikan jalan ini. “Kita memperbaiki jalan dengan uang APBD. Seharusnya uang itu bisa untuk program pembangunan yang lain seperti pembangunan banyak sekolah yang rusak atau pengeboran sumber air pada musim kering,” kata Bupati Hendy Siswanto, Senin (9/9/2024).
Menurut Hendy, kerusakan jalan bukan hanya problem pemerintah, tapi juga masyarakat. “Perbaikan itu pakai uang masyarakat. Pemerintah hanya mengumpulkan uangnya dan memberlakukan kebijakan untuk pemerataan ekonomi. Edukasi ini harus diulang berkali-kali,” katanya.
Hendy berharap akademisi, tokoh masyarakat, dan mahasiswa ikut mengedukasi warga soal bahaya angkutan truk ODOL itu. “Terutama pengguna jalan untuk mengingatkan,” katanya.
Pemerintah desa juga diminta mengedukasi masyarakat. “Pemerintah desa hanya mengingatkan, tidak boleh melarang (truk ODOL) berjalan. Sebatas edukasi,” kata Hendy.
Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember, ada 106 titik ruas jalan di sepuluh Koordinator Wilayah (Korwil) Bina Marga yang mengalami kerusakan akibat dilewati truk ODOL.
Namun Pemerintah Kabupaten Jember dirundung dilema dalam menertibkan truk yang mengangkut barang berlebihan ini. “Penanganan truk ODOL ini harus betul-betul bijak,” kata Hendy.
Di satu sisi, truk ODOL memang merusak banyak ruas jalan. Namun di sisi lain, menurut Hendy, truk ODOL juga menunjukkan adanya pergerakan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Masyarakat Jember yang jadi pengusaha, dulu belum punya truk, sekarang sudah banyak yang punya truk. Mereka berdomisili di tengah kota dan daerah-daerah yang kelas jalannya adalah jalan kecamatan yang masuk ke kabupaten,” kata Hendy.
“Dan mereka adalah orang asli penduduk setempat yang bekerja sebagai sopir dan pemilik truk. Ini yang harus disikapi sebagai kearifan lokal. Kalau kami saklek dengan regulasi terhadap ODOL, mereka tidak bisa bekerja. Itu pun tidak terlalu bagus juga buat ekonomi wilayah setempat,” kata Hendy.
Maka Hendy memilih mengedukasi masyarakat terlebih dulu. “Tidak semua ODOL di semua tempat serta-merta ‘dihajar’ langsung. Kita akan taat regulasi, namun dengan kondisi lokal seperti ini, kita tidak bisa melakukan itu serentak,” katanya.
“Tidak mungkin saya menyuruh orangnya berhenti bekerja atau pindah, atau truknya diparkir agak jauh sehingga menambah biaya transportasi. Maka yang harus kami lakukan pertama kali adalah mengedukasi dan mengingatkan masyarakat sekitar, bahwa jangan terlalu berat untuk isiannya (muatan truk, red),” kata Hendy.
Apalagi truk ODOL di sejumlah wilayah beroperasi musiman. “Seperti sekarang, musim panen tebu, baru ramai (truk pengangkut tebu). Kalau tidak musim, tidak ada. Hanya truk pengangkut tambang galian C yang kadang lewat. Jadi kondisional. Pada musim-musim itu, pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa harus tanggap mengingatkan,” kata Hendy.
Pemberlakuan sanksi, menurut Hendy, juga tidak boleh membuat bisnis yang dimiliki pengusaha truk tersebut terpuruk. “Regulasi dengan kebijakan kelas jalan tidak seiring dengan perekonomian masyarakat,” kata Hendy.
Pemkab Jember memilih menertibkan truk dengan panjang dan tinggi bak yang dimodifikasi. “Kalau bak sesuai peraturan, tidak apa-apa. Namun muatannya rata saja. Kalau ada yang muatannya lebih, tugas dari teman-teman Dinas Perhubungan dan kepolisian untuk mengingatkan,” kata Hendy.
Hendy memerintahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air untuk segera memperbaiki jalan-jalan yang rusak tersebut. “Kami punya teman-teman koordinator wilayah. Merekalah yang akan mengingatkan dan mengedukasi sopir truk,” katanya. [wir]






