Gresik (beritajatim.com) – Ratusan warga Desa Laban, Kecamatan Menganti, Gresik, diberi edukasi mengenai peredaran rokok ilegal. Langkah ini diambil karena desa tersebut berbatasan langsung dengan wilayah Kota Surabaya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kabupaten Gresik, Eko Rudi Kartono menuturkan, sosialisasi peredaran rokok ilegal ke masyarakat ini sangat penting mengingat sampai saat ini masih ada rokok tanpa cukai yang beredar.
“Kami telah melakukan operasi kemudian menemukan cukai rokok palsu yang di foto kopi dengan harga murah,” tuturnya, Selasa (25/7/2023).
Lebih lanjut Eko Rudi mengatakan, untuk mengindentifikasi rokok ilegal. Pihaknya menggunakan alat sinar ultraviolet. Dengan begitu bisa diketahui cukai rokok tersebut asli atau palsu.
“Kami menghimbau kepada masyarakat memwaspasai peredaran rokok ilegal, atau rokok polosan. Bila menemukan segera dilaporkan sanksinya bisa pidana atau denda puluhan miliar biar ada efek jera,” katanya.
Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Suprapto menambahkan, sosialisasi ini bertujuan supaya masyarakat bisa membedakan mana rokok ilegal atau legal yang beredar di pasaran.
“Rokok ilegal tanpa pita cukai tidak ada nama pabrik rokok, dan dijual dengan harga murah di masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyatakan keberadaan rokok ilegal sangat merugikan pemerintah daerah. Sebab, cukainya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Rokok tanpa cukai ini tidak bermanfaat dan tidak ada untungnya.
“Sosialisasi seperti ini ke masyarakat harus diintensifkan lagi. Seluruh stake holder dilibatkan menekan peredaran rokok tanpa cukai,” ungkapnya.
BACA JUGA:
KPU Gresik Terus Intensifkan Partisipasi Pemilih
Mantan Ketua DPRD Gresik itu menjelaskan dirinya mencontohkan rumah sakit yang dibangun di Kecamatan Kedamean yang menelan anggaran Rp 40 miliar lebih itu, sebagian dananya diambil dari cukai rokok.
“Sekali lagi rokok tanpa cukai sangat merugikan pemerintah daerah. Pasalnya, kami setiap tahun mendapat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT),” pungkasnya. [dny/but]






