Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan percepatan program beasiswa bagi mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) melalui regulasi baru yang ditargetkan berlaku pada 2026. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan studi mahasiswa PTS yang selama ini terkendala biaya.
Wakil Rektor II Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Supangat, Ph.D menilai bantuan pendidikan bagi mahasiswa PTS merupakan kebutuhan riil di lapangan. Menurut dia, persoalan utama mahasiswa bukan hanya kemampuan akademik, tetapi kemampuan bertahan secara finansial.
“Mahasiswa PTS sangat beragam latar belakangnya. Banyak yang harus berhitung keras agar tetap bisa kuliah. Bantuan pendidikan dari pemerintah menjadi faktor penentu keberlanjutan studi mereka,” kata Supangat, Senin (12/1/2026).
Supangat menegaskan PTS bukan pilihan alternatif dalam sistem pendidikan tinggi. Di kota besar seperti Surabaya, PTS justru menampung ribuan mahasiswa yang tidak seluruhnya dapat diserap perguruan tinggi negeri.
“Kalau skema bantuan lebih banyak diarahkan ke PTN, ketimpangan akses pendidikan tinggi sulit dihindari. Dampaknya langsung dirasakan mahasiswa PTS,” ujarnya.
Pemkot Surabaya saat ini tengah memfinalisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai penyempurnaan Perwali Nomor 135 Tahun 2022. Regulasi tersebut kemudian diperbarui melalui Perwali Nomor 45 Tahun 2025 dan direncanakan mulai diberlakukan pada 2026.
Supangat menilai penyusunan regulasi baru ini menunjukkan keberanian pemerintah daerah dalam memperluas akses keadilan pendidikan. Ia menilai pendataan kampus mitra yang dilakukan lebih awal menjadi indikasi program disiapkan secara terukur.
“Ini bukan sekadar menambah kuota atau mempercepat waktu pelaksanaan. Arah kebijakan dikoreksi agar lebih sesuai dengan kebutuhan mahasiswa,” katanya.
Ia juga menekankan beasiswa tidak seharusnya dipandang sebagai beban anggaran daerah. Dari perspektif pembangunan, bantuan pendidikan merupakan investasi jangka panjang sumber daya manusia.
“Mahasiswa yang hari ini dibantu adalah generasi produktif yang ke depan berkontribusi pada ekonomi dan pelayanan publik,” ujar Supangat.
Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan program. Proses seleksi penerima beasiswa harus transparan dan berbasis data, sementara PTS sebagai mitra pemerintah wajib memastikan program berjalan tepat sasaran.
“Keberanian regulasi harus diimbangi tata kelola yang jujur dan profesional,” katanya.
Supangat menegaskan pendidikan tinggi tidak boleh dibatasi oleh status negeri atau swasta. Seluruh perguruan tinggi merupakan bagian dari satu sistem pendidikan nasional yang memiliki tanggung jawab yang sama dalam mencerdaskan generasi muda. [ipl/beq]






