Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan membongkar jaringan peredaran sabu lintas daerah dengan menangkap seorang wanita muda berinisial APH (25), warga Desa Sidomukti, Kecamatan Pandaan. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada Jumat (8/8/2025) malam.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, menyebut APH memiliki peran penting sebagai penghubung distribusi sabu. “Penangkapan ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari pemeriksaan tiga tersangka, semuanya mengaku diarahkan oleh APH,” jelas Yoyok, Rabu (20/8/2025).
Tiga tersangka yang lebih dulu ditangkap berinisial K alias Duplek, MA, dan DK. Dari keterangan mereka, APH bertugas menyediakan fasilitas sekaligus mengatur alur distribusi sabu. Meski tidak berperan sebagai bandar, polisi menegaskan peran APH sangat menentukan dalam jaringan tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi tidak menemukan sabu di rumah APH. Namun, sejumlah barang berharga yang diduga hasil transaksi narkoba berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Barang bukti yang kita amankan antara lain satu unit mobil Honda Brio, dua handphone, buku tabungan, dan beberapa kartu ATM. Semua itu kuat dugaan terkait hasil penjualan sabu,” ungkap Yoyok.
Menurut polisi, keuntungan dari aktivitas ilegal itu digunakan APH untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka.
Atas perbuatannya, APH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai lima tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga menangkap dua bandar sabu asal Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, di kawasan Villa Batu. Tidak lama kemudian, polisi meringkus seorang pemasok berinisial DK yang diketahui beroperasi hingga Pulau Bali. [ada/beq]






