Sampang (beritajatim.com) – Wanita berinisial M, warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi. Dia nekat membuka jasa prostitusi saat Ramadhan.
M diduga berprofesi sebagai mucikari. Dia menyediakan kamar serta pekerja seks komersial (PSK) untuk para hidung belang.
M ditangkap saat petugas Polres Sampang menggerebek lokasi yang diduga dijadikan tempat prostitusi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Selain menangkap M, polisi juga mengamankan dua orang lawan jenis. Keduanya diduga wanita PSK dan pelanggannya.
“Lokasi prostitusi itu digerebek ada dua orang di kamar yang diduga PSK dan pelanggannya,” terang Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, ditulis Sabtu (30/3/2024).
Dedy menerangkan, praktik prostitusi ini terbongkar setelah pihaknya mendapat laporan dari warga. Setelah ditindaklanjuti, petugas mendapati M membuka jasa sewa kamar untuk prostitusi di lokasi yang dimaksud.
“M ini bertugas mencari pria hidung belang dan menyediakan kamar beserta PSK,” imbuhnya.
Saat ini, M sedang meringkuk di tahanan Polres Sampang. Dia dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan,” pungkasnya. [sar/beq]






