Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Surabaya memulai penertiban jam malam anak pada Kamis malam (3/7/2025) dengan razia yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Eri Cahyadi. Dalam sweeping yang berlangsung hingga menjelang tengah malam, Eri Cahyadi mendapati enam remaja SMA/SMK tengah asik nongkrong sambil ngopi di kawasan Taman Surya Nambangan, Kenjeran, pukul 23.27 WIB.
Para remaja tersebut kedapatan tidak membawa identitas diri. Bahkan, dua di antaranya belum memiliki KTP meski usianya sudah di atas 18 tahun. Sisanya mengaku telah memiliki KTP, namun tidak dibawa saat keluar rumah.
Pantauan beritajatim.com, Eri Cahyadi menghampiri para remaja itu dan berbincang langsung, menanyakan aktivitas, usia, dan tempat tinggal mereka. “Ngapain malam-malam ada di sini? Kamu kelas berapa? Usiamu berapa?,” tanya Eri kepada mereka.
Keenam remaja menjawab bergantian bahwa mereka masih duduk di kelas tiga SMK dengan usia bervariasi antara 18 hingga 19 tahun, dan malam itu hanya nongkrong santai. Namun ketika diminta menunjukkan kartu identitas, tak satu pun dari mereka yang membawa.
Untuk memastikan para remaja itu sudah meminta izin kepada orang tua masing-masing, Eri meminta mereka melakukan panggilan video ke orang tuanya. Dalam dua sambungan video call, orang tua remaja tersebut menerima panggilan dari Wali Kota Surabaya.
“Assalamualaikum buk, ini anaknya ngopi ketemu saya, anaknya ganteng-ganteng begini lho. Ndang disuruh buat KTP, sekarang kan syaratnya mudah bisa buat langsung di Balai RW,” ujar Eri Cahyadi kepada orang tua melalui sambungan video.
Salah satu orang tua remaja itu pun langsung merespons, “Baik pak wali, nanti saya arahkan untuk segera bikin KTP,” ucapnya.
Selain mengingatkan pentingnya memiliki identitas diri bagi warga usia 17 tahun ke atas, Eri Cahyadi juga menitip pesan kepada pemilik warung kopi untuk turut mengawasi aktivitas remaja agar tidak terjerumus pada hal-hal negatif.
“Aku titip ya, minta tolong diawasi anak-anak remaja ini. Ini jangan sampai terjerumus ke hal hal negatif,” kata Eri.
Menutup pertemuan itu, Wali Kota Surabaya turut membayar seluruh pesanan kopi keenam remaja tersebut dan berpesan agar mereka tidak pulang larut malam.
Razia ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait jam malam anak yang resmi diberlakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di ruang publik, khususnya dari aktivitas remaja di atas pukul 10 malam.
Petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, dan berbagai unsur lainnya menyisir sejumlah titik rawan nongkrong malam seperti warung kopi, taman kota, kawasan wisata Kota Lama, serta tempat keramaian lainnya. Razia dilakukan dengan kendaraan patroli dan sepeda motor.
Langkah tegas dan persuasif yang dilakukan Wali Kota Surabaya ini mendapat respons positif dari publik, mengingat semakin tingginya kekhawatiran masyarakat terhadap aktivitas anak remaja di malam hari yang rentan terhadap pengaruh negatif. [ram/suf]






