Surabaya (beritajayim.com) – Pemerintah Kota Surabaya semakin serius menegakkan aturan pembatasan jam malam bagi anak di bawah umur. Tidak hanya anak-anak yang berkeliaran lewat pukul 22.00 WIB yang menjadi sasaran, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga menegaskan bahwa pasangan muda-mudi yang berpacaran di taman serta pengendara motor yang berboncengan tiga akan turut dirazia dalam operasi gabungan yang mulai digelar Kamis malam (3/7/2025).
Eri juga menjelaskan bahwa pelanggar tidak akan dikirim ke tempat pembinaan, melainkan langsung diantar pulang ke rumah mereka masing-masing.
“Pokok kalau ada yang bonceng tiga (naik motor) tak antar pulang. Tidak di masukkan camp, saya antar pulang saya kasih tahu ke RW-nya, ‘ini lo ada wargamu ada yang melanggar’, ke ibunya ‘he ini lo kamu tahu enggak anakmu ini boncengan tiga’. Terus ada lagi, kalau ada yang pacaran di taman juga kita tindak,” kata Eri.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Surabaya. Ketua Komnas PA, Syaiful Bahri, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang sudah sangat diperlukan, mengingat semakin maraknya kasus kekerasan dan kriminalitas yang melibatkan anak-anak.
“Ini bukan jam malam ya, lebih ke arah pembatasan jam anak di luar rumah. Kami mengapresiasi langkah ini, terutama di tengah maraknya kasus kekerasan dan kriminalitas yang melibatkan anak,” ujar Syaiful, Rabu (2/7/2025).
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dari petugas selama penertiban berlangsung. Selain mengawasi anak-anak yang berkeliaran, Syaiful juga menyoroti perlunya perhatian pada lokasi-lokasi tersembunyi yang kerap dijadikan tempat berkumpul secara sembunyi-sembunyi, seperti gang sempit, hotel murah, atau homestay.
“Beberapa saat lalu yang kita mulai dengar itu ada sekelumit omongan dari anak-anak remaja yang mau melaksanakan kegiatan kumpul-kumpul itu di hotel, dan lainnya,” terangnya.
Komnas PA juga meminta Pemkot Surabaya untuk memperkuat koordinasi lintas wilayah, guna memastikan penanganan tepat terhadap anak-anak dari luar daerah yang mungkin terjaring razia di Surabaya. “Harus ada SOP yang jelas. Kalau anak itu bukan warga Surabaya, siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya. (fyi/ian)






