Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Surabaya menyatakan dukungannya terhadap penerapan pembatasan jam malam bagi anak di Kota Surabaya. Kebijakan ini dinilai penting untuk membatasi aktivitas anak di luar rumah demi menekan angka kriminalitas dan kekerasan yang melibatkan anak.
Ketua Komnas PA Surabaya, Syaiful Bahri, menegaskan bahwa aturan ini sebenarnya lebih tepat disebut pembatasan jam aktivitas anak di luar rumah, bukan sekadar jam malam. Ia menilai langkah tersebut sudah semestinya diterapkan melihat maraknya kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
“Ini bukan jam malam ya, lebih ke arah pembatasan jam anak di luar rumah. Kami mengapresiasi langkah ini, terutama di tengah maraknya kasus kekerasan dan kriminalitas yang melibatkan anak,” ujar Syaiful, Rabu (2/7/2025).
Meski demikian, ia meminta agar kebijakan ini diimbangi dengan pendekatan humanis oleh petugas di lapangan. Menurutnya, penertiban harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan peran besar orang tua untuk mengawasi anak-anaknya.
“Peran lebih general ke orang tua dan juga dari satuan-satuan terendah. Karena yang juga jadi pantauan hal tersebut seharusnya adalah warkop, kafe, tempat-tempat makan yang buka malam, itu juga jadi pertimbangan juga,” jelasnya.
Syaiful juga mengingatkan potensi celah pengawasan pada tempat-tempat tersembunyi seperti gang sempit hingga hotel atau homestay. “Beberapa saat lalu yang kita mulai dengar itu ada sekelumit omongan dari anak-anak remaja yang mau melaksanakan kegiatan kumpul-kumpul itu di hotel, dan lainnya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Komnas PA meminta Pemerintah Kota Surabaya agar melakukan koordinasi lintas daerah bersama pemerintah kabupaten/kota lain. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan bagi anak-anak luar daerah yang terjaring razia di Surabaya.
“Kalau anak dari luar daerah terjaring, lantas siapa yang bertanggung jawab? Ini harus ada SOP yang jelas dan koordinasi lintas daerah, khususnya dengan Dinas Sosial Provinsi dan DP3AKB,” tegasnya.
Syaiful juga menekankan pentingnya pembinaan lanjutan bagi anak-anak yang terjaring. “Anak-anak perlu pembinaan selama tujuh hari di rumah perubahan, dan orang tuanya juga harus dibina melalui RT/RW dengan pendekatan parenting,” pungkasnya.
Diketahui, penerapan pembatasan jam malam anak di Surabaya akan diperkuat dengan razia gabungan petugas mulai Kamis (3/7/2025) malam. Sasarannya anak-anak di bawah usia 18 tahun yang masih berkeliaran di luar rumah melewati pukul 22.00 WIB.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan sweeping juga akan menyasar anak yang boncengan tiga naik motor serta pasangan muda-mudi yang pacaran di taman. “Pokok kalau ada yang bonceng tiga (naik motor) tak antar pulang. Tidak di masukkan camp, saya antar pulang saya kasih tahu ke RW-nya, ‘ini lo ada wargamu ada yang melanggar’, ke ibunya ‘he ini lo kamu tahu enggak anakmu ini boncengan tiga’. Terus ada lagi, kalau ada yang pacaran di taman juga kita tindak,” kata Eri.
Untuk mendukung penerapan aturan ini, Pemkot juga membentuk Satgas Kampung Pancasila di setiap RW, yang diketuai langsung oleh Ketua RW dengan pendampingan polisi. Tujuannya selain untuk meminimalisir kejahatan, juga memperkuat pengawasan anak di lingkungan masing-masing. [ram/beq]






