Jember (beritajatim.com) – Dedy Dwi Setiawan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, dari Partai Nasional Demokrat dan mantan istrinya Yuanita Qomariyah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana konsumsi sosialisasi peraturan daerah (sosperda), oleh Kejaksaan Negeri Jember, Senin (20/10/2025) malam.
Seorang tersangka lagi adalah aparatur sipil negara berinisial A dan dua rekanan penyedia konsumsi SR dan RAR. “Menurut hitungan saya, ini sudah masuk satu tahun masa kepemimpinan Bapak Prabowo dan Gibran. Nah, untuk itu kami akan memberikan kado dari tim kerja kami dalam menangani kasus sosperda,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi.
Semua tersangka, kecuali SR, sudah datang ke kantor Kejari Jember saat pengumuman penetapan tersangka. “Hari ini kalau enggak ada kendala, enggak ada yang menghalangi dan sebagainya, kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut. Hanya satu yang belum datang yaitu yang berinisial SR,” kata Ichwan.
Ichwan belum bisa menyampaikan peran Dedy Dwi Setiawan dalam kasus tersebut. “Kami untuk malam ini belum bisa merilisnya, karena ini merupakan strategi kami. Kalau sudah kita publish sekarang, khawatirnya nanti akan ada upaya-upaya mereka untuk berstrategi juga,” katanya.
Modus dugaan korupsi itu, menurut Ichwan, adalah realisasi makanan dan minuman untuk acara sosperda di bawah kesepakatan harga yang ditetapkan. “Yang melaksanakannya bukan CV-CV yang ditunjuk. Kerugian pasti ada, namun belum bisa kita rilis,” katanya.
Kejaksaan menyita uang tunai Rp 108 juta dalam kasus itu. Namun penghitungan kerugian negara menunggu hasil resmi dari auditor. [wir]






