Malang(beritajatim.com) – Viral di media sosial sebuah video memperlihatkan mobil Innova berwarna kuning telor dikejar polisi dengan diakhir pengeroyokan oleh massa. Mobil ini menabrak sejumlah kendaraan hingga akhirnya berhenti setelah menabrak mobil di daerah Dieng, Kota Malang, pada Senin, (25/4/2022) malam.
“Berawal dari pemeriksaan anggota Polresta Malang Kota pukul 19.30 WIB. Anggota Sabhara melakukan patroli di sekitar jalan Retawu di sebelah museum Brawijaya dimana di situ ada satu kendaraan Innova siler atau kuning telor,” kata Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna, Selasa, (26/4/2022).
Yoppi menuturkan, dugaan awal anggota Sabhara mendatangi mobil pelaku yang diketahui berinisial SRO (21 tahun) warga Kota Batu ini. Karena ada indikasi dugaan mesum, diketahui di dalam mobil SRO bersama seorang wanita. Tetapi saat didatangi pengendara langsung kabur menghiraukan petugas.
[berita-terkait number=”5″ tag=”viral”]
“Anggota Sabhara mengetok pintu atau jendela dari mobil tersebut. Tapi respon pengemudi adalah langsung tancap gas kabur tanpa menghiraukan anggota Sabhara. Indikasinya diduga mesum, tetapi itu nanti tugas dari Satuan Sabhara,” ujar Yoppi.
Yoppi mengungkapkan, pengejaran terhadap SRO berjalan cukup dramatis. Sebab, SRO terus melaju kencang tanpa menghiraukan suara sirine dan pengejaran polisi. Bahkan hasil penyelidikan sementara 4 kendaraan menjadi korban tabrak lari pelaku. Terdiri dari 4 motor dan 1 mobil.
“Selanjutnya anggota Sabhara mengejar mobil tersebut di beberapa jalan di Kota Malang yaitu di Jalan Veteran, kendaraan menabrak sebuah kendaraan yang tidak dikenal dan tidak berhenti atau kabur lanjut putar balik di jalan Ijen di sana menabrak kendaraan N-Max dan sudah teridentifikasi kendaraan ini. Selanjutnya mobil melaju ke arah Galunggung di sana menabrak honda PCX tidak berhenti lanjut ke Jalan Dieng nah di jalan inilah menabrak mobil Sigra dan dikeroyok massa sesuai video yang viral itu,” papar Yoppi.
Kini pengemudi dan penumpang diamankan di Unit Laka Lantas Polresta Malang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Pengemudi terancam dijerat dengan pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta. (luc/kun)






