Surabaya (beritajatim.com) – Pemkot Surabaya dinilai tidak hargai estetika dari Viaduct Kertajaya. Ini lantaran bangunan bersejarah itu ditutupi papan reklame.
Pemasangan papan reklame dengan kerangka besi itu dianggap merusak unsur estetik dari jembatan rel kereta peninggalan kolonial Belanda. Viaduct Kertajaya memiliki panjang sekitar 18 meter dengan tinggi 4 meter, dibangun pertama kali pada 1926 sebagai identitas kota.
Ketua Begandring Soerabaia, Nanang Purwono mengatakan bangunan yang terletak di antara Stasiun Gubeng dengan Stasiun Wonokromo itu seharusnya bisa dinikmati kemegahannya. Tanpa ada penutup yang menghalangi viaduct maupun kereta api yang lewat.
“Banyak pihak yang mengatakan kepada saya, bahwa pemasangan reklame di Viaduct Kereta Api di Jalan Kertajaya sudah mengganggu estetika. Menjadi dasar pertimbangan penetapan cagar budaya, meski pembangunan itu tidak merusak bangunan. Tapi merusak pemandangan dan estetika,” kata Nanang, Rabu (1/3/2023).
Nanang menjelaskan, Pemerintah Kota Surabaya memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya. Pada Pasal 9 poin b, dimuat ketentuan tentang estetika.
Baca Juga: DSDABM Surabaya Tambal 100 Titik Jalan Berlubang per Hari
Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan Viaduct Kertajaya ditentukan sebagai bangunan cagar budaya, berdasarkan kriteria estetika.
Tak hanya itu, Nanang juga menyebutkan pada Pasal 10 butir b ditetapkan bahwa estetika, berkenaan dengan aspek rancangan arsitektur yang menggambarkan suatu zaman dan gaya atau langgam tertentu. Sebab, beberapa viaduct lain tidak terdapat reklame yang menempel.
Nanang menyebutkan, beberapa viaduct masuk daftar Bangunan Cagar Budaya pada web resmi Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya. Di antaranya Viaduct Jalan Pahlawan, Viaduct Jalan Bubutan, Viaduct Jalan Ngaglik, Viaduct Jalan Pengampon, Viaduct Jalan Sulung dan Viaduct Jalan Kapassari, tidak terdapat reklame yang menutupi.
“Karena aspek estetika itulah maka Viaduct Gubeng di Jl Kertajaya itu ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Surabaya,” tegasnya.
Baca Juga: Warga Semampir Surabaya Diadili Akibat Edarkan 4 Kilo Sabu
Selain itu, Nanang juga menjelaskan, Pasal 28 ayat 1 menyebut pendirian bangunan baru pada lahan bangunan dan lingkungan cagar budaya harus menyesuaikan situasi kondisi bangunan dan lingkungan cagar budaya.
Oleh karena itu, Nanang juga menegaskan untuk bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, harus serasi dengan lingkungan baik bentuk, ketinggian dan nilai arsitekturnya.
“Desain Viaduct Gubeng dibuat agar penumpang kereta bisa menikmati pemandangan di bawah (urban view) ketika kereta melewati viaduct. Pemandangan bawah yang dapat dilihat dari balik jendela kaca kereta adalah hiburan bagi penumpang,” pungkasnya. [asg/beq]






