Surabaya (beritajatim.com) – Warga Kenjeran, Surabaya, dihebohkan oleh aksi puluhan orang yang membawa seng dan rangka besi ke sebuah warung sembako di Jalan Pogot 44, Rabu (24/12/2025). Massa tersebut menutup akses bangunan milik Ngadingin dengan memasang pagar seng di bagian depan bangunan.
Pantauan Beritajatim.com di lokasi menunjukkan aksi penutupan bangunan itu mendapat perlawanan dari pihak keluarga Ngadingin. Mereka berteriak dan memaki para pekerja yang memasang pagar seng sebagai bentuk penolakan atas tindakan tersebut.
Kuasa hukum pemilik sertifikat, Firman Rachmanudin, menegaskan bahwa kliennya, Inggit, merupakan pemilik sah bangunan di Jalan Pogot 44 berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami adalah perwakilan dari pemilik sah bangunan di Jalan Pogot 44 ini sesuai dengan Sertifikat SHM yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Firman di lokasi kejadian.
Firman menjelaskan, kliennya memperoleh sertifikat SHM tersebut melalui proses jual beli yang sah secara hukum. Sertifikat tersebut bahkan pernah digunakan sebagai jaminan kredit bank hingga tiga kali, yang menurutnya memperkuat keabsahan kepemilikan.
“Kami sebelumnya sudah datang baik-baik dan menyampaikan berbagai bukti kepemilikan sah atas bangunan ini. Kami juga sudah sampaikan surat somasi. Namun, penghuni terus bersikeras jika mereka adalah ahli waris yang sah tanpa menunjukkan dokumen bukti atas bangunan ini,” jelas Firman.
Ia memaparkan riwayat kepemilikan aset tersebut. Menurutnya, bangunan di Jalan Pogot 44 awalnya dimiliki Adi Supii, lalu dijual kepada I Made pada tahun 1980. Pada 1983, status tanah tersebut ditingkatkan menjadi SHM, kemudian berpindah tangan ke Wan Giok, hingga akhirnya dibeli oleh Inggit pada tahun 2016 melalui prosedur jual beli yang diakui hukum.
“Dari riwayat yang tercatat di kelurahan, para ahli waris ini sudah kehilangan haknya sejak tahun 1983 karena aset sudah dijual. Namun sekarang para ahli waris malah melakukan penyerobotan dan menempati aset yang sudah resmi dimiliki klien kami,” tegas Firman.
Aksi penyerobotan terhadap bangunan tersebut disebut telah terjadi dua kali. Pada tahun 2023, bangunan milik Inggit sempat dijadikan warung oleh orang yang tidak dikenal. Saat itu, tim kuasa hukum mendatangi lokasi dan menunjukkan bukti kepemilikan hingga penghuni meninggalkan tempat secara damai.
Pasca kejadian tersebut, Inggit memasang pagar seng untuk menutup bangunan agar tidak dimasuki sembarang orang. Namun pada tahun 2024, pihak yang mengaku ahli waris bersama seorang pejabat publik mendatangi lokasi dan merusak gembok pagar.
“Selama sertifikat belum dibatalkan oleh BPN, maka aset di Jalan Pogot 44 itu masih milik klien kami. Jika memang para ahli waris memiliki bukti yang kuat, ajukan pembatalan. Semua orang berhak mengajukan pembatalan asal mempunyai bukti yang kuat,” ujarnya.
Sementara itu, Ngadingin membantah adanya transaksi jual beli yang disebut terjadi pada 1983. Ia mengaku telah menempati bangunan tersebut sejak 1974 dan menyatakan orang tuanya tidak pernah menjual aset tersebut.
“Sejak tahun 1974 saya sudah tinggal di sini. Lalu saya sempat pindah ke belakang dan tempat ini disewakan. Saya keberatan karena orang tua tidak pernah menjual aset ini,” jelasnya.
Sengketa kepemilikan bangunan di Jalan Pogot 44 ini kini telah ditangani pihak kepolisian di Polda Jawa Timur. Langkah hukum pidana ditempuh oleh pihak Inggit karena keluarga Ngadingin tetap mengklaim sebagai pemilik sah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu penghuni bangunan telah ditetapkan sebagai tersangka. [ang/beq]






