Malang (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang di lingkungan Stadion Kanjuruhan pada Kamis (5/2/2026). Aksi ini dilakukan guna mengamankan dokumen asli terkait dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) senilai Rp2,5 miliar tahun anggaran 2022-2023.
Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih 1,5 jam tersebut menyasar sejumlah berkas krusial terkait aliran dana hibah olahraga. Tim penyidik menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan langsung dengan dugaan penyelewengan dana tersebut.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Imam Rahmat Saputra, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas yang diambil akan digunakan untuk penguatan alat bukti. “Ya, kami tadi menggeledah kantor Dispora Kabupaten Malang, selama kurang lebih 1,5 jam,” ungkapnya.
Penyitaan dokumen fisik ini dilakukan untuk mencocokkan validitas data yang sebelumnya telah dikantongi oleh tim jaksa dari para saksi. Hal ini bertujuan guna memastikan keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan sesuai dengan fakta administratif yang ada.
Petugas perlu memastikan tidak ada manipulasi data antara berkas salinan dengan arsip resmi milik pemerintah daerah setempat. “Kami perlu melihat secara langsung kesesuaian antara berkas salinan dengan berkas aslinya,” tutur Imam Rahmat Saputra.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 84 orang saksi yang terdiri dari pengurus KONI hingga pengurus cabang olahraga. Kasus yang menyedot perhatian publik ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak ditangani pada September 2025 lalu.
Meskipun telah mengamankan banyak dokumen, pihak kejaksaan hingga kini belum menetapkan nama tersangka dalam skandal dana hibah tersebut. “Tapi belum ada penetapan tersangka untuk saat ini. Begitu pun dugaan nilai kerugian juga masih kita hitung,” ujarnya menambahkan.
Kasus ini bermula dari temuan internal Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang mengenai ketidakberesan penggunaan anggaran hibah pada dua tahun anggaran terakhir. Tim jaksa terus mendalami peran masing-masing pihak guna menentukan siapa yang paling bertanggung jawab secara hukum.
Imam menegaskan bahwa proses hukum saat ini sedang berada dalam fase krusial pengumpulan bukti-bukti fisik secara menyeluruh. “Saat ini kasusnya sudah tahap penyidikan,” imbuhnya secara singkat kepada awak media.
Sementara itu, Kepala Dispora Kabupaten Malang, Suwadji, memilih untuk menutup diri dan tidak memberikan pernyataan apa pun terkait penggeledahan ini. Pintu masuk menuju kantor Dispora di lingkungan Stadion Kanjuruhan juga tampak tertutup rapat sejak kedatangan tim jaksa.
Penjaga pintu masuk stadion bahkan melarang wartawan masuk sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh pejabat dinas terkait. Panggilan telepon maupun pesan singkat konfirmasi yang dikirimkan kepada Kadispora pun terpantau tidak mendapatkan respons sama sekali. [yog/beq]






