Blitar (beritajatim.com) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar terkuras setengah miliar lebih. Dana fantastis ini digunakan untuk mengurus legalitas 248 Koperasi Merah Putih yang baru saja diresmikan beberapa waktu lalu.
Diketahui penerbitan badan hukum untuk ratusan koperasi ini dialokasikan melalui Dinas Koperasi dan UKM (usaha kecil menengah) Kabupaten Blitar. Berdasarkan data yang dihimpun, biaya yang dikeluarkan per satu unit koperasi mencapai Rp2,5 juta.
Jika dihitung secara total, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar harus mengeluarkan dana sekitar Rp620 juta untuk mengurus penerbitan badan hukum 248 Koperasi Merah Putih.
“Per satu koperasi itu Rp2,5 juta sesuai dengan arahan kementerian,” ucap Kepala Dinas Koperasi dan UKM (usaha kecil menengah) Kabupaten Blitar, Sri Wahyuni, Kamis (24/7/2025).
Dinas Koperasi dan UKM (usaha kecil menengah) Kabupaten Blitar menegaskan bahwa besaran anggaran untuk penerbitan legalitas koperasi merah putih ini sudah sesuai dengan kementerian terkait. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan kementerian terkait sebelum mengucurkan dana untuk legalitas hukum tersebut.
“Penerbitan badan hukum koperasi, itu anggaranya diposkan di Dinas Koperasi,” tegasnya.
Dana untuk melegalkan 248 koperasi merah putih ini tentu bukan nominal yang sedikit. Kinerja koperasi merah putih pun kini dinantikan. Namun sayangnya dari ratusan unit koperasi merah putih yang telah dilegalkan hanya 4 unit saja yang telah beroperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM (usaha kecil menengah) Kabupaten Blitar, Sri Wahyuni menyebut bahwa keempat koperasi merah putih yang sudah beroperasi tersebut tersebar di Desa Krenceng, Desa Pasirharjo, Desa Kebonagung serta Desa Duren. Sementara 244 koperasi merah putih lainnya masih dalam proses untuk beroperasi.
“Insya Allah sudah ada 4, bergerak terutama di bidang sembako, kalau Desa Kebonagung itu simpan pinjam kalau untuk Desa Duren bidang pertanian,” ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UKM (usaha kecil menengah) Kabupaten Blitar, Sri Wahyuni, Selasa (22/7/2025).
Keempat koperasi merah putih yang telah beroperasi ini pun ternyata tidak murni berangkat dari nol. Seperti Koperasi Merah Putih Desa Kebonagung, ini merupakan hasil pengembangan dari koperasi lama.
Sementara Koperasi Merah Putih Desa Krenceng merupakan hasil kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Blitar pun tak menampik hal itu.
“Rata-rata masih kerjasama dengan BUMDes, karena mengingat modal belum seberapa banyak kalau mengutamakan simpanan wajib, tapi kami terus menerus melakukan pendampingan nanti setelah launching kita akan all out berkomunikasi dengan Bulog, Pertamina, Pupuk dalam rangka percepatan koordinasi,” tegasnya.
Meski masih empat yang hidup, namun Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Blitar yakin bahwa 248 koperasi merah putih yang ada di Bumi Penataran bisa aktif untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat desa. [owi/beq]






