Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bondowoso merevisi surat tindak lanjut Instruksi Bupati tentang optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan pemerintahan.
Perubahan dilakukan setelah surat sebelumnya menuai kritik karena memuat batas penghasilan zakat profesi, kewajiban infak, hingga ketentuan penangguhan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Revisi tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso Nomor 100.3.4.2/78/430.4.3/2026 tertanggal 13 Juli 2026.
Dalam surat terbaru itu tidak lagi dicantumkan batas penghasilan Rp7.140.498 sebagai acuan zakat profesi. Selain itu, infak ditegaskan bersifat sukarela dan ketentuan mengenai penangguhan TPP juga dihapus.
Sekda Bondowoso Fathur Rozi mengatakan surat terbaru merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati yang baru setelah instruksi sebelumnya dicabut.
“Surat yang kedua itu merupakan surat tindak lanjut dari Instruksi Bupati yang baru. Sebelumnya memang telah ada Instruksi Bupati yang mencabut instruksi terdahulu, sehingga surat yang terbaru ini merupakan penyesuaian terhadap instruksi yang baru tersebut,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Menurut Sekda, perubahan paling mendasar dipicu oleh kenaikan harga emas yang menjadi dasar perhitungan nisab zakat profesi.
“Pada surat pertama, acuan yang digunakan masih berdasarkan perhitungan Baznas Pusat yang mengacu pada harga emas tahun 2024. Sementara tahun 2026 harga emas naik cukup signifikan, sehingga dasar perhitungannya juga berubah,” katanya.

Ilustrasi surat edaran perihal zakat dan infak bagi ASN Bondowoso. (Dibuat oleh AI)
Karena harga emas terus berfluktuasi, Pemkab Bondowoso sengaja tidak lagi mencantumkan angka nominal maupun batas penghasilan dalam surat terbaru.
“Kalau angka nominal dicantumkan, setiap harga emas berubah surat harus direvisi lagi. Karena itu sekarang tidak dicantumkan agar mengikuti perkembangan harga emas yang menjadi rujukan Baznas,” jelasnya.
Fathur Rozi juga menjelaskan alasan dihapusnya ketentuan penangguhan TPP yang sebelumnya memicu polemik.
“Sebenarnya ini semangatnya bukan memberikan punishment kepada ASN. Tujuannya lebih untuk mendorong kesadaran ASN agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah tidak pernah memaksa ASN membayar infak. “Infak itu hukumnya tidak wajib sehingga tidak boleh dipaksakan. Infak bersifat sukarela. Yang dilakukan pemerintah hanyalah mendorong ASN agar menyalurkan infak melalui Baznas sebagai lembaga resmi,” katanya.
Sementara zakat profesi, lanjutnya, tetap merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat nisab sesuai ketentuan Baznas.
Menurutnya, tidak semua ASN wajib membayar zakat profesi. ASN yang penghasilannya belum mencapai nisab, termasuk sebagian PPPK penuh waktu maupun ASN golongan II, tidak termasuk kategori wajib zakat.
Ia menyebut jumlah ASN di Bondowoso sekitar 12 ribu orang. Namun ASN yang menjadi sasaran kebijakan tersebut, yakni PNS dan PPPK penuh waktu, berjumlah sekitar 8 ribu orang.
Ia berharap potensi zakat, infak, dan sedekah dari ASN dapat dihimpun melalui Baznas sehingga manfaatnya bisa kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pendayagunaan.
Sebelumnya, surat pertama menuai kritik dari sejumlah kalangan ASN. Penyebabnya, surat itu memuat batas penghasilan Rp7.140.498 sebagai acuan zakat profesi, kewajiban infak Rp50 ribu bagi ASN di bawah batas tersebut.
Selain itu juga ada ketentuan penangguhan TPP bagi perangkat daerah yang pengumpulan zakat dan infaknya tidak sesuai dengan jumlah ASN. Kritik itu ramai beredar di media sosial dan grup percakapan sebelum akhirnya Pemkab Bondowoso menerbitkan surat revisi. (awi/but)






