Bondowoso (beritajatim.com) – Instruksi Bupati Bondowoso, KH Abdul Hamid Wahid terkait optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso menuai kritik dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Salah satunya disampaikan seorang PNS yang juga dokter spesialis di RSUD dr. Koesnadi Bondowoso, dr. Yusdeny Lanasakti, yang mempertanyakan dasar penetapan zakat profesi serta kewajiban infak bagi ASN.
Kritik tersebut disampaikan Yusdeny melalui video yang diunggah di media sosial TikTok. Saat dikonfirmasi ulang, Minggu (12/7/2026), Yusdeny mengizinkan pernyataannya dimuat di media.
Ia menegaskan dirinya bukan ahli fikih Islam, melainkan seorang klinisi. Karena itu, ia mengaku menyampaikan pandangannya berdasarkan referensi literatur dari NU Online.
“Saya fakir dalam pengetahuan fikih Islam. Tapi saya mencoba membandingkan kebijakan ini dengan referensi yang saya baca dari NU,” ujarnya.
Ia menyoroti surat Sekretaris Daerah Bondowoso Nomor 600.4.12.3/74/430.4.3/2026 tertanggal 3 Juli 2026 sebagai tindak lanjut Instruksi Bupati Bondowoso Nomor 400.8.2.1/70/430.4.3/2025 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Shadaqah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Dalam surat tersebut disebutkan ASN beragama Islam yang berpenghasilan minimal Rp7.140.498 dikenai zakat penghasilan sebesar 2,5 persen. Sementara ASN yang berpenghasilan di bawah nominal tersebut dikenai infak sebesar Rp50 ribu setiap bulan.
Selain itu, dalam poin berikutnya disebutkan bahwa perangkat daerah yang pengumpulan zakat dan infaknya tidak sesuai dengan jumlah ASN, maka akan dikenai penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada bulan berikutnya.
Menurut Yusdeny, ketentuan mengenai zakat profesi semestinya mengacu pada nisab dan haul sebagaimana dijelaskan dalam artikel yang ditulis KH Abdurrahman Nafis, Wakil Katib Syuriah PWNU Jawa Timur.
Ia menjelaskan, apabila menggunakan acuan nisab sebesar 85 gram emas dengan harga emas sekitar Rp2,6 juta per gram, maka batas penghasilan yang wajib dikenai zakat profesi sekitar Rp221 juta per tahun atau setara sekitar Rp18,4 juta per bulan.
“Yang menjadi pertanyaan saya: angka Rp7,1 juta itu dasarnya dari mana? Karena kalau mengacu pada referensi tersebut, batas minimalnya sekitar Rp18,4 juta per bulan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan kewajiban infak sebesar Rp50 ribu bagi ASN dengan penghasilan di bawah Rp7,14 juta. “Kalau infak dipaksakan, apa bedanya dengan pajak?” ujarnya.
Yusdeny meminta Pemerintah Kabupaten Bondowoso meninjau kembali kebijakan tersebut apabila memang masih terdapat perbedaan pandangan mengenai dasar hukumnya. Ia menegaskan siap menerima koreksi apabila pendapatnya keliru.
“Kalau saya salah, saya minta maaf. Tapi kalau pemerintah yang keliru, mohon dipertimbangkan kembali karena ini menyangkut hukum agama,” katanya.
Ia juga mengajak para ulama di Bondowoso memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait polemik tersebut.
Sebagai masukan, Yusdeny berpendapat apabila penghimpunan dana itu bersifat wajib dan tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan zakat maupun infak menurut syariat, pemerintah sebaiknya tidak menggunakan istilah zakat atau infak.
“Kalau memang wajib, mungkin lebih tepat disebut iuran ASN. Jangan sampai mengubah hukum yang sudah ditetapkan agama,” ujarnya. [awi/suf]






