Mojokerto (beritajatim.com) – Pelaku pengrusakan Balai Desa Pandan Krajan di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto diduga menggunakan tangan kosong. Pelaku yang diduga merupakan warga Desa Pandan Krajan ini sempat berobat ke bidan desa sebelum melarikan diri.
Kapolsek Kemlagi, AKP Supriadi mengatakan, ditemukan bercak darah yang diduga darah pelaku sehingga dimungkinan pelaku melakukan aksi pengerusakan dengan menggunakan tangan kosong. “Pelaku juga sempat berobat ke bidan desa, sebelum akhirnya melarikan diri,” ungkapnya, Rabu (19/5/2021).
Masih kata mantan Kapolsek Dawarblandong ini, pelaku mengalami luka pada jari kelingking pada bagian tangan. Dalam penangganannya, lanjut Kapolsek, seharusnya luka yang dialami pelaku harus dijahit namun lantaran pelaku berkata dengan nada tinggi sehingga tidak sampai dijahit.
“Luka itu seharusnya dijahit tapi karena omong pelaku bernada tinggi sehingga tidak dilakukan. Dimungkinkan pengrusakan tersebut dilakukan sendiri dengan cara mendobrak atau memukul pintu rolling kaca almunium. Ini juga dibuktikan dengan adanya bercak darah yang dimungkinkan milik pelaku di lokasi,” katanya.
Pasca berobat, lanjut Kapolsek, pelaku melarikan diri. Sementara pintu Balai Desa Pandan Krajan yang mengalami kerusakan sudah diperbaiki pihak Desa dan aktivitas berjalan normal. Sehingga tidak ada barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian, selain hanya meminta keterangan sejumlah saksi.
“Tidak ada barang bukti di lokasi yang kita amankan karena diduga menggunakan tangan kosong. Namun kita sudah meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus ini. Dari pihak desa menjelaskan, jika aksi pengrusakan tersebut dilakukan lantaran pelaku tidak puas dengan kinerja pihak desa,” ujarnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”mojokerto”]
Pelaku mengurus jual beli tanah yang melibatkan ahli waris. Karena butuh tanda tangan semua pihak ahli waris dan ahli waris berada di lokasi berbeda sehingga proses juga cukup memakan waktu. Sementara dalam perkara tersebut, pihak desa hanya sebagai pengantar ke kecamatan. Hal ini yang dikeluhkan oleh pelaku.
“Jual beli tanah minta surat waris, kan tidak secepat itu karena yang mengeluarkan kan pihak kecamatam. Desa hanya mengantar saja tapi pelaku tidak mengerti terkait hal ini, ditambah ahli waris jauh. Kasus ini sudah dilaporkan dan saat ini, dalam penanganan kami,” jelasnya. [tin/but]






