Surabaya (beritajatim.com)– Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 telah resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk mendukung daya beli pekerja dan menjaga daya saing usaha di seluruh Indonesia.
Penetapan UMP ini diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang disahkan pada 4 Desember 2024. UMP yang baru berlaku di semua provinsi dengan penyesuaian berdasarkan kondisi ekonomi dan tingkat biaya hidup di masing-masing wilayah.
Jakarta Memimpin, Jawa Barat dan Jawa Tengah Terendah
Provinsi DKI Jakarta mencatatkan UMP tertinggi di Indonesia dengan angka Rp5.396.760. Di sisi lain, Jawa Barat dan Jawa Tengah memiliki UMP terendah masing-masing sebesar Rp2.191.232 dan Rp2.169.348.
Kesenjangan nilai UMP antarprovinsi disebabkan oleh perbedaan tingkat kemakmuran, kebutuhan hidup layak, serta daya saing industri di setiap daerah. Kenaikan UMP ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat.
Siapa yang Wajib Menerapkan UMP?
UMP 2025 wajib diterapkan oleh semua perusahaan, baik yang berbadan hukum maupun tidak, termasuk usaha milik perseorangan, persekutuan, atau badan hukum lainnya. Kebijakan ini juga berlaku untuk:
Perusahaan swasta dan BUMN/BUMD.
Usaha sosial dan usaha lain yang mempekerjakan orang dengan memberikan upah atau imbalan.
Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2025 di Setiap Provinsi
Berikut adalah daftar lengkap kenaikan UMP di seluruh provinsi Indonesia:
Aceh: Rp3.460.672 → Rp3.685.615
Sumatra Utara: Rp2.809.915 → Rp2.992.599
Sumatra Barat: Rp2.811.449 → Rp2.994.193
Sumatra Selatan: Rp3.456.874 → Rp3.681.570
Kepulauan Riau: Rp3.402.492 → Rp3.623.653
Riau: Rp3.294.625 → Rp3.508.775
Lampung: Rp2.716.497 → Rp2.893.069
Bengkulu: Rp2.507.079 → Rp2.670.039
Jambi: Rp3.037.121 → Rp3.234.533
Bangka Belitung: Rp3.640.000 → Rp3.876.600
Banten: Rp2.727.812 → Rp2.905.119
Jakarta: Rp5.067.381 → Rp5.396.760
Jawa Barat: Rp2.057.495 → Rp2.191.232
Jawa Tengah: Rp2.036.947 → Rp2.169.348
Jawa Timur: Rp2.165.244 → Rp2.305.984
DI Yogyakarta: Rp2.125.897 → Rp2.264.080
Bali: Rp2.816.672 → Rp2.996.560
NTT: Rp2.186.826 → Rp2.328.969
NTB: Rp2.444.067 → Rp2.602.931
Kalimantan Barat: Rp2.702.616 → Rp2.878.286
Kalimantan Tengah: Rp3.261.616 → Rp3.473.621
Kalimantan Selatan: Rp3.282.812 → Rp3.496.194
Kalimantan Utara: Rp3.361.653 → Rp3.580.160
Kalimantan Timur: Rp3.360.858 → Rp3.579.313
Sulawesi Utara: Rp3.545.000 → Rp3.775.425
Sulawesi Tengah: Rp2.736.698 → Rp2.914.583
Sulawesi Tenggara: Rp2.885.964 → Rp3.073.551
Sulawesi Selatan: Rp3.443.298 → Rp3.657.527
Sulawesi Barat: Rp2.914.958 → Rp3.104.430
Gorontalo: Rp3.025.100 → Rp3.221.731
Maluku Utara: Rp3.200.000 → Rp3.408.000
Maluku: Rp2.949.953 → Rp3.141.699
Papua: Rp4.024.270 → Rp4.285.850
Papua Barat: Rp3.393.500 → Rp3.615.000
Papua Barat Daya: Rp3.393.500 → Rp3.614.000
Papua Tengah: Rp4.024.270 → Rp4.285.848
Papua Selatan: Rp4.024.270 → Rp4.285.850
Papua Pegunungan: Rp4.024.270 → Rp4.285.847
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan setiap pekerja dapat menikmati standar hidup yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan wilayahnya. Bagi perusahaan, penerapan UMP ini menjadi bagian dari tanggung jawab untuk mendukung kesejahteraan tenaga kerja mereka. [aje]






