Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 telah resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk mendukung daya beli pekerja dan menjaga daya saing usaha di seluruh Indonesia.
TERKINI
- BGN Suspend 22 SPPG di Kabupaten Malang karena Belum Punya IPAL
- Pergantian Pelatih Tak Pengaruhi Performa Persid Jember
- Gubernur Khofifah Dukung Pelestarian Situs Sejarah dan Wisata Edukasi Majapahit di Jawa Timur
- Puluhan Siswa di Kokop Bangkalan Dilarikan ke Puskesmas Usai Santap MBG
- Data Mindset Jadi Kunci Sukses di Era Digital, Perusahaan Dituntut Ubah Data Menjadi Keputusan Bernilai
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Gunung Gedangan Mojokerto Sambangi Petani
- Sarwendah Minta Maaf Usai Video Viral, Singgung Anak-anak dan Janji Lebih Bijak
- Car Free Night Kediri Mulai Digelar, KAI Imbau Pelanggan Sesuaikan Akses ke Stasiun


