UMK Lumajang 2026 Ditetapkan Rp2.578.320, Berlaku per 1 Januari
Meta deskripsi: UMK Lumajang 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.578.320 dan mulai berlaku 1 Januari 2026. Angka ini naik 6,1 persen dibanding UMK 2025.
Slug: umk-lumajang-2026-ditetapkan-berlaku-1-januari
Kata kunci: UMK Lumajang 2026, upah minimum Lumajang, UMK Jawa Timur, Disnaker Lumajang, upah buruh 2026
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang, Jawa Timur, untuk tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.578.320 dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Penetapan ini memberikan kepastian upah bagi pekerja dan dunia usaha di Lumajang menjelang pergantian tahun.
Jika dibandingkan dengan UMK Lumajang tahun 2025 yang berada di angka Rp2.429.764, besaran UMK 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp148.556 atau setara dengan peningkatan 6,1 persen gaji bagi buruh dan pekerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lumajang, Subechan, menyampaikan bahwa penetapan UMK Lumajang 2026 yang lebih tinggi dari usulan awal merupakan kabar baik yang patut disyukuri oleh seluruh pihak.
“Sudah ditetapkan untuk UMK Lumajang tahun 2026 jadi sebesar Rp 2,5 juta. Itu lebih tinggi dari yang diminta dewan pengupahan, termasuk para buruh,” terang Subechan, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, besaran UMK tersebut ditetapkan melalui proses pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Lumajang yang melibatkan unsur Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), perwakilan pengusaha, serta serikat buruh. Proses itu dilakukan untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Menurut Subechan, UMK Lumajang 2026 akan diberlakukan mulai awal tahun depan dan Disnaker akan melakukan pengawasan secara ketat agar setiap pekerja menerima upah sesuai standar minimal yang telah ditetapkan.
“Jadi, untuk UMK baru ini akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2026 besok. Tentu nanti akan ada monev berkala untuk memastikan setiap pekerja menerima haknya,” ungkapnya.
Selain pengawasan, Disnaker Lumajang juga memastikan evaluasi dan monitoring secara berkala akan dilakukan kepada perusahaan dan pekerja guna memastikan penerapan UMK berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan pelanggaran ketenagakerjaan. [has/beq]






