Sampang (beritajatim.com) – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur. Besaran UMK di Kabupaten Sampang ternyata terendah di Jawa Timur.
Demikian diungkapkan oleh Heru Susandra, Kasi Hubungan Industrial Naker, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker), Minggu (12/11/2023).
“Meskipun terendah, UMK Sampang ini naik dari tahun sebelumnya. Yakni yang semula Rp. 1.922 juta per bulan, kini menjadi Rp. 2.114 juta per bulan,” terangnya.
Heru menambahkan, presentase kenaikan UMK Sampang dari tahun sebelumnya berkisar 6,8 persen atau sebesar Rp.192 ribu.
“Kenaikan disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai hitungan BPS setempat serta UMP Jatim dan Permenaker,” imbuhnya.
Masih kata Heru, sementara untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur pada tahun 2023 senilai Rp. 2.040.244,30.
“Meskipun nilainya di atas Upah Minimum Provinsi, namun UMK Sampang masih tetap rendah dibanding dengan kabupaten/kota lainnya,” tambahnya.
BACA JUGA:
Harga Anjlok, Petani di Sampang Mulai Timbun Garam
Sekadar diketahui, UMK ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No.188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2023. [sar/but]






