Madiun (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Madiun mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Madiun tahun 2026 sebesar Rp2.545.300. Usulan kenaikan UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Madiun yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat pleno yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun, Jumat (19/12/2025). Meski sempat terjadi perbedaan pandangan dalam proses pembahasan, seluruh pihak akhirnya menyetujui satu angka usulan UMK Kabupaten Madiun 2026.
Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, menjelaskan bahwa perbedaan pendapat muncul dalam penentuan nilai alfa yang menjadi dasar penghitungan kenaikan upah minimum.
“Pengusaha mengajukan kenaikan dengan alfa 0,6, sementara serikat pekerja menginginkan alfa maksimal 0,9,” kata Arik, Selasa (23/12/2025).
Setelah melalui pembahasan, Dewan Pengupahan Kabupaten Madiun menyepakati penggunaan alfa 0,75. Dengan formula tersebut, UMK Kabupaten Madiun tahun 2026 diusulkan naik sebesar Rp144.979 dibandingkan tahun sebelumnya.
“Nilai ini dinilai cukup moderat dan mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang berada di kisaran 0,8,” jelas Arik.
Meski demikian, Arik menegaskan bahwa hasil rapat pleno tersebut masih bersifat usulan. Keputusan final terkait penetapan UMK sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami hanya menyampaikan usulan. Penetapan UMK nantinya ditentukan oleh Gubernur Jawa Timur,” tegasnya.
Menurut Arik, pemerintah daerah berupaya mencari titik keseimbangan agar pekerja memperoleh penghasilan yang layak, sementara dunia usaha tetap mampu bertahan tanpa menimbulkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara itu, Ketua Apindo Kabupaten Madiun, Budi Ganefianto, menyatakan bahwa kenaikan UMK yang mendekati KHL masih dapat diterima oleh kalangan pengusaha, asalkan dilakukan secara bertahap dan terukur.
Namun, ia menilai proses penetapan UMK tahun ini berlangsung cukup singkat. Hal tersebut dipicu oleh terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar penghitungan upah, yang baru dikeluarkan pada 18 Desember 2025.
“Kami berharap ke depan aturan turunan seperti petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bisa diterbitkan lebih awal, agar pembahasan UMK tidak terkesan terburu-buru,” pungkas Budi. [rbr/beq]






