Malang (beritajatim.com) – Mahasiswa baru (maba) Universitas Brawijaya (UB) yang keberatan dalam pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bisa mengajukan perubahan atau keringanan melalui Sistem Bantuan Keuangan atau SIBAKU. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H., mengatakan ajuan tersebut bisa berupa penurunan kategori atau angsuran.
“Kami punya mekanisme sistem bantuan keuangan. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan dan melakukan penurunan kategori ataupun angsuran lewat SIBAKU,” ungkap Prof Ali, Jumat (17/5/2024).
Ali Safaat mengatakan terkait biaya UKT di UB jika memang ada mahasiswa baru dengan kasus khusus dan tidak bisa kuliah maka dilakukan verifikasi dan diberikan kebijakan. Kebijakannya bermacam-macam, misal dari besaran UKT dan pemberian beasiswa melalui BAZIS.
“Jadi BAZIS itu lembaga yang sekarang berada di bawah salah satu badan usaha UB yang mengelola zakat profesi dosen dan pegawai,” jelas pria yang pernah menjabat Dekan FH itu.
Dijelaskan Prof Ali Safaat, 2,5 persen pendapatan UB dari kinerja disalurkan ke BAZIS. Salah satunya untuk beasiswa bagi mahasiswa yang tidak mampu dan memenuhi Asnaf akan diberi bantuan dalam pembayaran UKT.
Ali Safaat menegaskan hampir semua PT ada perubahan UKT. Hal ini berdasarkan pada peraturan Permendikbud Ristek yang baru tahun 2024 dan disahkan bulan Februari tentang standar satuan biaya operasional PTN.
“Dari Permendikbud tersebut diikuti keputusan menteri tentang UKT. Jadi di dalam permendikbud tersebut isinya menentukan komponen apa saja yang jadi standar satuan Biaya Operasional PTN,” ujarnya.
Biaya operasional adalah biaya yang harus ditanggung oleh seorang mahasiswa untuk dapat menikmati pendidikan di PTN yang terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung honorarium dosen mengajar sehingga bisa dihitung untuk program sarjana per SKS.
“Honornya berapa kan bisa dihitung, biaya bimbingan dan praktikum. Dari hal tersebut lah yang nanti akan digunakan dijadikan untuk menentukan biaya UKT untuk 1 mahasiswa,” katanya.
Besaran UKT tiap mahasiswa tersebut dikatakannya juga dipengaruhi oleh data dari setiap prodi, seperti pencapaian standar mutunya. Contoh pencapaian standar mutu adalah akreditasi program studi.
“Kalau akreditasi rendah biaya juga agak kurang. Begitupun yang terakreditasi internasional dan unggul juga ada indeksnya. Jenis prodi ada tiga kategori: pengetahuan saja, prodi yang sifatnya keterampilan sebagai komplemen dan ketiga keterampilan sebagai tujuan dari prodi. Ini membutuhkan sarana berbeda,” jelas Prof Ali Safaat.
Menurutnya, ada prodi butuh kelas saja, ada yang butuh wahana pendidikan, dan juga laboratorium. Dia juga mengungkapkan UKT yang dibayarkan oleh mahasiswa juga digunakan untuk mengembangkan fasilitas dan infrastruktur yang di UB.
“UKT tersebut juga digunakan untuk pembangunan fasilitas seperti gedung dan pengadaan alat di laboratorium,” tutupnya. [dan/but]






