Gresik (beritajatim.com) – Sidang kasus pembunuhan dengan korban Wardatun Toyibah warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, berlangsung tegang pada Senin (26/1/2026).
Aksi protes dari keluarga korban, yang menyuarakan ketidakpuasan terhadap tuntutan ringan terhadap pelaku, Ahmad Midhol, mewarnai jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Keluarga korban membawa poster dan menyuarakan keberatannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya memberikan hukuman 14 tahun penjara kepada pelaku, meskipun pembunuhan sadis telah terjadi.
Suami korban, Mahfud, merasa sangat kecewa dengan tuntutan yang dianggap tidak sebanding dengan kejahatan yang telah dilakukan oleh pelaku. Dengan nada tinggi, Mahfud mengatakan,
“Pelaku Midhol telah membunuh istri dan melukai anak saya, mencuri uang saya. Lah kok cuman dituntut 14 tahun, seperti maling ayam saja.”
Mahfud juga berharap agar pelaku, yang ia anggap sebagai otak dari pencurian, dihukum dengan hukuman yang lebih berat, baik berupa vonis hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, JPU menuntut pelaku dengan hukuman 14 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan, yang berujung pada kematian korban akibat luka sabetan senjata tajam pada bagian leher.
Dalam proses rekonstruksi, pihak Kejaksaan Negeri Gresik pernah menyampaikan janji untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, namun kenyataannya tuntutan yang diajukan jauh lebih ringan dari yang diharapkan oleh keluarga korban.
Mahfud mengungkapkan kekhawatirannya, mengingat pelaku yang sebelumnya sudah memiliki riwayat berbuat onar di kampung halamannya, seperti kasus narkoba dan penggelapan. Ia menilai, hukuman yang ringan justru tidak akan membuat pelaku jera, bahkan berpotensi untuk mengulangi tindakannya di masa depan setelah bebas dari penjara.
Oleh karena itu, keluarga korban merasa perlu untuk menyampaikan protes sebagai bentuk dukungan moral terhadap hakim yang akan memutuskan perkara ini.
Imamal, kuasa hukum keluarga korban, juga menyampaikan harapannya agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. “Kami memohon putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya, yang menjadi harapan terakhir keluarga korban untuk memperoleh keadilan yang layak atas perbuatan keji yang menimpa mereka. [dny/suf]






