Surabaya (beritajatim.com) – Sidang terakhir uji materi batas usia minimal untuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres – Cawapres) akan segera digelar. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan pada Senin, 16 Oktober 2023.
Menjelang putusan tersebut, Direktur PRESISI (Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Antikorupsi), Dr. Demas Brian Wicaksono, SH, MH menyoroti posisi Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Demas Brian, perkara uji materi batas usia capres dan cawapres yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, berhubungan dengan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang dikabarkan akan diusung sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.
“Mengapa harus anak Jokowi? Apa alasan MK mengenai batas usia atau pengalaman sebagai penyelenggara negara?” tanya Demas Brian Wicaksono, Kamis 12 Oktober 2023.

Ia lalu menguraikan beberapa fakta yang menunjukkan bahwa uji materi itu ditujukan untuk Gibran, yang saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Demas menjelaskan, awalnya gugatan batas usia capres dan Cawapres diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai ini mengusulkan agar batas usia capres – cawapres minimal 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.
Selain itu, ada juga permohonan yang meminta agar ditambahkan syarat “atau pernah berpengalaman menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah.”
“Ada pro dan kontra terkait hal ini, karena banyak orang mengira bahwa ini berkaitan dengan sosok Gibran Rakabuming yang merupakan Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Jokowi yang diduga akan dicalonkan sebagai Cawapres,” papar Demas.
Demas juga menyoroti bahwa PSI selalu mengkampanyekan sosok Jokowi dengan slogan “Tegak Lurus pada Jokowi”.
Kecurigaan ini semakin kuat setelah Kaesang Pangarep yang juga putra Presiden Jokowi menjadi kader dan Ketua Umum PSI. Demas menilai, ini melanggar prinsip kaderisasi partai yang mengaku sebagai partai anak muda.
Baca Juga:
Aliansi Pengacara Ajukan Gugatan Judicial Review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi
Di sisi lain, MK menjadi lembaga yang menguji Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), di mana MK dipimpin oleh adik ipar Presiden Jokowi.
“Banyak orang yang meragukan netralitas MK. Jika MK mengabulkan permohonan batas usia minimal dan pernah berpengalaman menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka orang-orang akan curiga kepada Ketua MK Anwar Usman karena merupakan adik ipar Presiden Jokowi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ahli hukum ini menyebut MK sebagai Mahkamah Keluarga.
“Ini harus dicegah. MK dan Pak Jokowi akan dipertaruhkan di sini, jika sampai putusan MK menurunkan batas minimal capres menjadi 35 tahun,” tegas Demas.
Tanyakan Marwah MK
Secara normatif berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No 2 Tahun 2012 menyebutkan bahwa mekanisme pengambilan putusan berdasarkan musyawarah sembilan hakim.
Namun, menurut Demas, dengan adanya hubungan keluarga antara Ketua Hakim MK dengan Presiden, ia menduga akan ada tekanan politik yang kuat.
Sebab, lanjut Demas, posisi Ketua Hakim MK yang juga adik ipar Presiden itu sangat berpengaruh.
“Ada kemungkinan besar bahwa hal ini dapat mengganggu kemandirian para hakim lainya untuk berpendapat secara bebas,” duga dia.
Semua hal ini akan terbukti bersama-sama dengan keputusan yang diambil oleh MK pada 16 Oktober 2023 nanti.
“Apakah MK akan menjaga marwahnya sebagai Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, ataukah malah menjadi Monarki Konstitusi,” kritik Demas.
Pemohon Uji Materi Batas Usia Capres
Putusan atas perkara uji materi batas usia capres dan capres yang akan diputuskan MK itu berasal dari lima pemohon. Mereka adalah:
– Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi.
– Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana;
– Perkara Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
– Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A;
– Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
– Terdapat pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.






