Pacitan (Beritajatim.com) – Pelanggaran truk over dimension overload (ODOL) di Kabupaten Pacitan menunjukkan tren peningkatan. Dalam sebulan terakhir, sedikitnya 250 kendaraan terjaring dalam operasi penertiban yang digelar aparat kepolisian.
Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny mengatakan, meski belum sampai tahap penilangan, para pengemudi telah mendapat teguran keras dan imbauan agar tidak lagi mengoperasikan kendaraan yang melebihi kapasitas.
“Penindakan masih berupa teguran dan edukasi terkait bahaya kendaraan ODOL. Sosialisasi terus kami gencarkan kepada komunitas sopir dan pengguna jalan umum,” kata Thomas Ditulis Rabu (2/7/2025).
Langkah tersebut merupakan bagian dari program menuju Zero ODOL 2025. Namun, ia memastikan penindakan tegas akan dilakukan ke depan. Sopir yang tetap nekat membawa muatan berlebih atau memodifikasi kendaraan tanpa izin, akan dikenai sanksi hukum.
Thomas merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 277 mengatur larangan mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, dengan ancaman pidana satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta. Sedangkan Pasal 307 menyasar pengemudi atau pemilik kendaraan bermuatan lebih, dengan ancaman pidana dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Sementara, pelaku modifikasi kendaraan tanpa izin juga bisa dijerat Pasal 169 ayat (1), dengan ancaman hukuman serupa.
“Tujuan penindakan ini bukan semata-mata memberi efek jera, tapi lebih dari itu, untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah kerusakan infrastruktur,” tegasnya. (tri/ted)






