Ponorogo (beritajatim.com) – Untuk peningkatan pelayanan dan keamanan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo bakal menghibahkan beberapa bidang tanah kepada instansi horisontal di bumi reog.
Dengan penghibahan tanah itu, nantinya digunakan untuk instansi terkait untuk mengembangkan pelayanannya. Sedikitnya akan ada 4 bidang tanah yang bakal dihibahkan oleh Pemkab Ponorogo.
“Wujud kerjasama untuk kondusifitas, Pemkab menghibahkan tanah yang representatif,” Bupati Sugiri Sancoko saat pidatonya dengan karangan legislatif di Gedung DPRD Ponorogo, Senin (11/7/2022).
Hibah tanah yang pertama, tanah di Jalan Insinyur Juanda Nomor 108 Kelurahan Tonatan Ponorogo. Tanah seluas 488 meter persegi itu dihibahkan kepada Polres Ponorogo untuk digunakan sebagai gedung Polres Ponorogo Kota. Selain di tengah kota, Pemkab Ponorogo juga menghibahkan tanah seluas 630 meter persegi yang berada di wilayah Kahayangan Desa Pudak Wetan Kecamatan Pudak.
“Yang di Kecamatan Pudak, juga untuk Polres Ponorogo, yakni juga untuk membangun bangunan Polsek Pudak,” ungkapnya.
Selain untuk Polres Ponorogo, Pemkab juga menghibahkan tanah seluas 5.000 meter persegi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo. Tanah yang rencananya untuk kantor KPU Ponorogo itu, berada di Jalan Wonopringgo Kelurahan Kertosari Kecamatan Babadan Ponorogo.
“Yang akan dihibahkan ke KPU Ponorogo itu, tanah aset yang berada di jalan Wonopringgo Kelurahan Kertosari,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-ponorogo”]
Kemudian hibah terakhir adalah tanah sawah yang berada di belakang kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo. Tanah sawah itu rencananya kuga untuk pengembangan pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo. Dengan hibah tanah ini, Sugiri berharap masyarakat di Ponorogo semakin didekatkan dengan pelayanan. Selain itu juga bisa meningkatkan sinergitas antar instansi dengan Pemkab Ponorogo.
“Kami minta persetujuan legislatif. Secara mekanisme mohon diatur dan disepakati bersama-sama,” pungkasnya. (end/ted)






