Jember (beritajatim.com) – Tiga orang dosen anggota Tim Advokasi Kebijakan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember menemui Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk mengusulkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok (KTR), Jumat (7/11/2025).
Tim ini diketuai Nuryadi, seorang doktor bidang manajemen dan kebijakan kesehatan, dengan spesialis bidang health costing and financing. Ia didampingi Iken Nafikadini yang menekuni bidang promosi kesehatan dan perilaku kesehatan dan Ricko Pratama Ridzkyanto yang satu bidang dengan Nuryadi.
“Jember ini kebetulan punya peraturan bupati tentang KTR, tetapi peraturan daerahnya belum punya. Kami sudah membantu untuk membikinkan draf perda maupun naskah akademik, sehingga seandainya nanti diperlukan, kami sudah ada barangnya. Kalau memang itu cocok ya bisa dipakai,” kata Nuryadi.
KTR ini meliputi antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit, puskesmas, klinik, tempat belajar mengajar di kelas, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, mall, stasiun, terminal. “Solusinya ada smoking area,” kata Nuryadi.
Nuryadi sempat bertemu dan membicarakan pembentukan perda ini dengan Hendro Sulistijono saat menjabat Kepala Dinas Kesehatan Jember. “Awalnya Pak Hendro sudah oke. Ini kolaborasi,” katanya.
Namun Nuryadi belum membuat dokumen kerja sama resmi. “Seiring waktu kemudian, karena sudah ada pergantian pimpina dan tidak ada dokumen kerjasama, itu yang akhirnya mengganjal kerjasama tersebut,” katanya.
Nuryadi sebetulnya berharap bisa bertemu dengan Bupati Muhammad Fawait. “Tapi pada akhirnya diwakilkan. Kami juga melakukan webinar dengan sasaran organisasi perangkat daerah (OPD), kantor, tujuh tatanan fasilitas kesehatan, sekolah. Yang hadir adalah 612 partisipan,” katanya.
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Jember Ghyta Eka Puspita mendukung keinginan tim dari FKM Unej. Nuryadi dan kawan-kawan kemudian bertemu dengan DPRD Jember untuk memperkuat usulan dan wacana KTR.
“Jadi tujuan kami menyampaikan dukungan bilamana nanti diwujudkanlah perda KDR ini. Kemudian juga mungkin ada komitmen dari DPRD sejauh mana untuk ke arah KTR ini,” kata Nuryadi.
Tim FKM Unej siap bersama-sama mengidentifikasi kendala dan tantangan yang akan dihadapi dalam mewujudkan Perda KTR ini. “Kemudian juga kita bahas strategi maupun solusi berkaitan dengan implementasi KTR,” kata Nuryadi.
Nuryadi menegaskan, bahwa adanya KTR bukan berarti warga tidak boleh merokok. “Jadi yang dimaksud KTR itu adalah tidak boleh merokok di tempat yang sudah ditetapkan sebagai kawasan yang bebas asap rokok, tapi merokok boleh kalau di luar itu tadi,” katanya.
Nuryadi menyadari KTR dengan dampak ekonomi industri rokok sering dibenturkan. “Kalau ini dibatasi, berarti nanti tembakau bisa berkurang produktivitasnya dan kemudian akhirnya dikaitkan dengan pabrik rokok, angkatan kerja, pendapatan, segala macamnya,” katanya.
Padahal, lanjut Nuryadi, KTR dengan ekonomi saling melengkapi. “Logikanya kalau orang sehat, tentu pada akhirnya produktivitasnya tinggi, dan akan berdampak pada ekonomi. Kalau ekonominya tumbuh, tapi pada akhirnya (warga) enggak sehat, ya muter lagi,” katanya.
“Menurut saya yang paling ideal adalah bagaimana pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi tidak memberikan dampak kesehatan yang jelek. Itu yang mestinya lebih kita kedepankan. Nah, karena ini juga tidak mudah, menurut saya paling tidak dibalancekan. Dicari titik yang tidak sampai ekstrem,” kata Nuryadi.
Saat ini 65 persen kabupaten dan kota sudah memiliki Perda KTR. Sementara di Jawa Timur, 63,16 persen. “Jember, Banyuwangi, Situbondo, Kabupaten Probolinggo belum punya,” kata Nuryadi.
Nuryadi mengatakan, pada akhirnya Perda KTR akan menjadi persyaratan beberapa hal. Salah satunya adalah persyaratan predikat kota ramah anak. “Jadi memang mau enggak mau ya harus ada. Cuma nanti tidak saklek, artinya bisa dibikin bertahap sehingga tidak menjadi sebuah problem atau gejolak di masyarakat,” katanya.
Perda ini juga bisa menjadi penjenamaan Jember sebagai kota sehat. “Harapannya ini menarik di Jember yang ramah lingkungan,” kata Nuryadi.
Nuryadi berharap usulannya untuk penerbitan Perda KTR ini bisa dikabulkan DPRD Jember. “Kalau kami melempar ditangkap dengan baik ya kami bersyukur, alhamdulillah. Kalau dilempar enggak ada yang nangkap, ya mungkin suatu saat perlu dilempar lagi,” katanya. [wir]






