Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bangkalan kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kali ini, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tanah Merah.
Dari hasil pemeriksaan petugas, mantan Kades tersebut berinisial S. Dia diduga melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang merugikan negara hingga ratusan juta. Itu dilakukan sejak menjabat pada periode 2016-2021.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-bangkalan”]
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, inisial S yang masih berusia muda itu diduga melakukan praktik korupsi dengan mengorbankan perangkat desanya. “Iya. Dugaan sementara, mantan kades tersebut menyalahgunakan wewenangnya dengan mengambil gaji perangkat desa setempat,” ungkapnya, Jumat (29/7/2022).
Meski begitu, Bangkit mengaku hingga saat ini belum melakukan penahanan pada tersangka. Hal itu dilakukan karena S dinilai kooperatif dalam pemeriksaan. “Kami tetapkan sebagai tersangka, namun belum kami tahan. Sebab sejauh pemeriksaan ini, tersangka kooperatif,” tuturnya.
Meski tak ditahan, ia mengaku akan terus memproses kasus tersebut dan segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan untuk ditindaklanjuti. “Tentu tetap kita proses sampai tuntas. Sementara belum ditahan sampai nanti berkas kami serahkan ke Kejari,” imbuhnya
Dalam praktik korupsi dana ADD ini, tersangka diduga mengambil gaji milik perangkat dengan cara menguasai kartu ATM-nya. Sehingga, seluruh perangkat desa di periode ia menjabat tak mendapatkan gaji. “Untuk kerugian negara dari aksi yang dilakukan tersangka diperkirakan mencapai Rp500 juta,” tandasnya. [sar/suf]






