Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil menangkap tiga mahasiswa Universitas Tribhuwana Tungga Dewi (UNITRI) atas pembunuhan Krisnael Murry, warga Desa Tema Tana, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (26/7/2023) siang ini.
Ketiga tersangka yang tertangkap atas nama Jonio Fernandes alias Jofer (34), warga Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, NTT. Remigius Mario Bere Seran alias Rendi (23), warga Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT. Serta, Yeremias Sigibertus Mayar alias Yeri (30), warga Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT.
Kepala Satreskrim Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro menjelaskan, kejadian penganiayaan yang membuat korban tewas terjadi pada tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 23.45 wib di sebuah kedai kopi kampung atau cafe di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
“Motifnya karena spontanitas, melakukan penganiayaan dan menusuk korban menggunakan pisau sepanjang 50 centimeter. Barang bukti pisau kita temukan dirumah kontrakan milik tersangka diwilayah Gresik,” tegas Riski, Rabu (26/7/2023) siang dalam Konfrensi persnya.
Menurut Riski, aksi tersebut diawali dengan acara syukuran oleh tiga mahasiswi asal NTT yang telah melakukan perkuliahan. “Diawali syukuran di cafe pada pukul 20.00 wib, awalnya kegiatan itu lancar. Para peserta yang ikut syukuran banyak yang mengkonsumsi minuman keras. Akhirnya banyak yang emosi, tidak bisa dikendalikan. Kemudian korban dan satu temannya berniat pulang mendahului pergi,” tutur Riski.
Ketika korban mengambil motor di parkiran untuk pulang, lanjut Riski, korban melewati gerombolan para tersangka. “Awalnya diawali korban menggeger sepeda motor, pelaku tidak terima sehingga terjadi perkelahian. Satu tersangka melakukan penusukan dengan pisau sepanjang 50 centimeter. Dari hasil otopsi inilah, luka tusuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” beber Riski.
Baca Juga: Unitri Malang Beri Komentar Soal 2 Mahasiswanya yang Meninggal: Satu Dikeroyok Satunya Gantung Diri
Riski melanjutkan, dari hasil pemeriksaan tersebut selama satu bulan lebih, seminggu setelah kejadian, pihaknya berhasil meringkus tersangka Rendi pada tanggal 1 Juli 2023 di wilayah Surabaya. “Para tersangka ini berdomisili diwilayah Surabaya dan sekitarnya. Kemudian kita lakukan pengembangan lagi, kita tangkap tersangka Yeri di tanggal 3 Juli 2023 di NTT. Kami dibantu Polres Malaka, NTT. Yeri kita tangkap karena berniat kabur ke luar negeri. Kita sergap di perbatasan, Yeri ketika itu bersumbunyi dalam mobil beserta keluarganya,” ujar Riski.
Masih kata Riski, dari hasil penangkapan kedua pelaku dibantu Polda NTT, Polres Malaka dan Polres Sika, Satreskrim Polres Malang kembali meringkus satu tersangka di tanggal 23 Juli 2023 lalu atas nama Jover.
“Si Jover ini tersangka utama, kita tangkap di Maumere Timur. Jover yang melakukan penusukan atau penikaman sebanyak 4 kali. Sementara Rendi Yerri berperan melakukan pemukulan berkali kali terhadap korban. Rendi yang meneriaki korban pertama kali saat meninggalkan lokasi acara syukuran,” papar Riski.
Riski menambahkan, barang bukti pisau ditemukan di kontrakan Jover di Gresik. Ketika dilakukan penggrebekan, seluruh penghuni kontrakan dan tersangka sudah kabur ke luar pulau. Hanya memperoleh barang bukti pisau dan motor pelaku.
“Rendi dan Yerri kita jerat pasal 170 KUHP. Junto pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP. Kemudian untuk Jover kita jerat pasal 338 dengan ancaman hukuman paling lama maksimal 15 tahun penjara,” Riski mengakhiri. (ted)






