Malang (beritajatim.com) – Tiga tersangka pembunuhan terhadap Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tungga Dewi (UNITRI) Malang, tertangkap. Satuan Reserse Kriminal Polres Malang meringkus tiga pelaku di Kota Surabaya, Kota Maumere dan Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Korban tewas atas nama Krisnael Murry, warga Desa Tema Tana, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada tanggal 24 Juni 2023 lalu. Murry meninggal dunia di sebuah lorong jalan usai perkelahian di sebuah cafe di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang sekira pukul 23.45 WIB.
Adapun Ketiga tersangka yang tertangkap atas nama Jonio Fernandes alias Jofer (34), warga Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, NTT. Remigius Mario Bere Seran alias Rendi (23), warga Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT. Serta, Yeremias Sigibertus Mayar alias Yeri (30), warga Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT.
Kepala Satreskrim Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro menjelaskan, kejadian penganiayaan yang membuat korban tewas terjadi pada tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 23.45 wib di sebuah kedai kopi kampung atau cafe di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
“Motifnya karena spontanitas, melakukan penganiayaan dan menusuk korban menggunakan pisau sepanjang 50 centimeter. Barang bukti pisau kita temukan dirumah kontrakan milik tersangka Jover diwilayah Gresik,” tegas Riski, Rabu (26/7/2023) siang dalam Konfrensi persnya.
Riski menjelaskan, dari tiga tersangka, hanya satu orang tersangka yang tercatat sebagai Mahasiswa UNITRI. “Hanya satu dari tiga tersangka yang merupakan Mahasiswa UNITRI, sudah mau skripsi,” tegas Riski.
Menurut Riski, ketiga pelaku ini datang ke acara syukuran atas undangan dari salah seorang Mahasiswi UNITRI usai perkuliahan. “Ketiga pelaku ini tinggalnya diwilayah Gresik dan Surabaya. Datang atas undangan seorang Mahasiswi, namun si Mahasiswi ini tidak datang. Kemudian di mahasiswi memerintah suaminya datang bersama para tersangka ini. Yang bersangkutan sudah kami periksa juga,” tuturnya.
Masih kata Riski, pihaknya sampai hari ini sudah melakukan pendalaman kasus dan memeriksa puluhan saksi. Termasuk, memburu beberapa nama yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. “Beberapa orang masih kita lakukan pemeriksaan,” kata Riski.
Polisi juga menetapkan satu orang DPO berinisial MS. Menurut Riski, aksi tersebut diawali dengan acara syukuran oleh tiga mahasiswi asal NTT yang telah melakukan perkuliahan. “Diawali syukuran di cafe pada pukul 20.00 wib, awalnya kegiatan itu lancar. Para peserta yang ikut syukuran banyak yang mengkonsumsi minuman keras. Akhirnya banyak yang emosi, tidak bisa dikendalikan. Kemudian korban dan satu temannya berniat pulang mendahului pergi,” tutur Riski.
Ketika korban mengambil motor di parkiran untuk pulang, lanjut Riski, korban melewati gerombolan para tersangka. “Awalnya diawali korban menggeger sepeda motor, pelaku tidak terima sehingga terjadi perkelahian. Satu tersangka melakukan penusukan dengan pisau sepanjang 50 centimeter. Dari hasil otopsi inilah, luka tusuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” beber Riski.
Riski menambahkan, Jover adalah tersangka utama. Di tangkap di Maumere Timur. Jover yang melakukan penusukan atau penikaman sebanyak 4 kali. Sementara Rendi dan Yerri, berperan melakukan pemukulan berkali kali terhadap korban. “Rendi yang meneriaki korban pertama kali saat meninggalkan lokasi acara syukuran,” papar Riski.
Riski menambahkan, barang bukti pisau ditemukan di kontrakan Jover di Gresik. Ketika dilakukan penggrebekan, seluruh penghuni kontrakan dan tersangka sudah kabur ke luar pulau. Hanya memperoleh barang bukti pisau dan motor pelaku.
Selain pisau, Polisi juga mengamankan barang bukti dua motor milik pelaku dan korban. Baju korban, sejumlah identitas milik pelaku. Pisau, 3 botol sisa minuman keras, hingga kartu ATM dan kartu BPJS milik korban. “Rendi dan Yerri kita jerat pasal 170 KUHP. Junto pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP. Kemudian untuk Jover kita jerat pasal 338 dengan ancaman hukuman paling lama maksimal 15 tahun penjara,” Riski mengakhiri. (yog/kun)
BACA JUGA:
Tiga Pembunuh Mahasiswa UNITRI Malang Ditangkap






