Ringkasan Berita:
* Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya mendesak pemerintah untuk menahan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2026 demi menjaga keberlangsunan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Jawa Timur.
* Desakan ini dipicu oleh beratnya himpitan regulasi non-fiskal seperti PP No. 28 Tahun 2024, ancaman pembatasan bahan baku, hingga maraknya peredaran rokok ilegal yang kian menggerus pasar industri legal. Ketua Gapero Surabaya, Sulami Bahar, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur memfasilitasi dialog bersama pemerintah pusat serta menindak tegas pabrik rokok ilegal guna melindungi ekosistem padat karya dan kesejahteraan petani tembakau lokal.
————————————————————————–
Surabaya (beritajatim.com) — Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya secara tegas mendesak pemerintah agar tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2026.
Permintaan ini disampaikan mengingat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) legal saat ini kian terdesak oleh gempuran regulasi non-fiskal serta maraknya peredaran rokok ilegal yang belum tertangani secara tuntas.
Ketua Gapero Surabaya, Sulami Bahar, menilai bahwa penetapan tarif cukai yang proporsional dan tidak mengalami kenaikan menjadi kunci utama keberlangsungan industri padat karya ini.
“Jawa Timur memegang peranan sangat vital karena menjadi pusat ekosistem IHT nasional, tempat bernaungnya petani tembakau, tenaga kerja, hingga pabrik rokok terbesar di Indonesia,” ucapnya saat hadir dalam acara Jurnalis Ekonomi-Bisnis Surabaya (JEBS) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Refleksi Jawa Timur 81 Tahun dan Outlook Ekonomi Jatim 2026” di Hotel Kampi Surabaya, Selasa (27/10/2026).
Sulami mengungkapkan bahwa selama ini pelaku industri hanya dilibatkan pada konsultasi aturan yang berkaitan dengan fiskal atau cukai. Namun, mereka justru diabaikan dalam pembahasan berbagai regulasi non-fiskal, meskipun dampaknya tak kalah merusak bagi iklim usaha.
Ia mencontohkan hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang memberlakukan pembatasan iklan dalam radius 500 meter, larangan penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, hingga wacana standardisasi kemasan.
“Beban tersebut makin diperberat oleh rencana pembatasan kadar tar dan nikotin yang berisiko menolak hasil panen tembakau lokal, serta wacana larangan bahan tambahan seperti mentol dan perisa yang dinilai kurang mempertimbangkan bukti ilmiah dan dampak ekonominya,” paparnya.
Kombinasi antara akumulasi tarif cukai yang tinggi dan ketatnya aturan non-fiskal ini dinilai justru menciptakan celah besar bagi maraknya rokok ilegal.
“Kondisi pasar yang tidak seimbang akibat menjamurnya rokok tanpa pita cukai secara perlahan mulai menghancurkan lini bisnis para pelaku usaha legal yang selama ini patuh membayar pajak,” tegasnya.
Oleh karena itu, Sulami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjembatani aspirasi para pengusaha ke pemerintah pusat. Selain menahan kenaikan tarif cukai 2026, Gapero Surabaya mendesak pemerintah untuk melakukan penindakan hukum secara konsisten dan tegas terhadap pabrik maupun pelaku utama produksi rokok ilegal, alih-alih sekadar menggelar operasi seremonial di jalanan.
Sulami berharap pemerintah pusat dan daerah segera membuka ruang dialog kebijakan yang terstruktur dan berkelanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, Kadin, asosiasi pengusaha, serta serikat pekerja dan petani sangat mendesak demi menjaga stabilitas ekonomi daerah serta perlindungan puluhan ribu tenaga kerja lokal di Jawa Timur.[rea]






