Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Mohammad Saifuddin, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak.
Kejelasan regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam menangani bangunan rumah kos yang diduga melanggar ketentuan, termasuk bangunan yang telah berdiri sebelum perda disahkan.
Legislator yang akrab disapa Bang Udin itu menilai, belum terbitnya Perwali berpotensi menimbulkan kendala dalam penerapan aturan terhadap bangunan eksisting. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan mekanisme penanganan, kewajiban pemilik, dan sanksi dapat diterapkan secara jelas.
“Bangunan yang sudah berdiri sebelum lahirnya Perda tahun 2026 itu harus ada payung hukumnya, harus ada aturan turunannya yang diatur melalui Perwali,” ujar dia, Selasa (27/10/2026).
Desakan tersebut mencuat setelah ditemukannya bangunan rumah kos enam lantai di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo. Bangunan yang disebut telah berdiri sekitar lima tahun itu turut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aparatur wilayah terhadap pembangunan di kawasan permukiman.
Sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hunian dan Kawasan Permukiman Layak, Bang Udin meminta camat dan lurah lebih aktif mengawasi bangunan di wilayah masing-masing. Dia juga mendorong koordinasi rutin dengan pengurus RT/RW serta tokoh masyarakat untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
“Saya sering menyampaikan kepada camat dan lurah bahwa ada Perda Nomor 4 Tahun 2026. Mereka jangan pasif, harus aktif berkoordinasi dengan RW, RT, dan tokoh masyarakat. Kalau perlu turun dan mengecek, apakah ada rumah kos yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Menurut Bang Udin, pengawasan sejak awal dapat membantu pemerintah mengetahui dugaan pelanggaran sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Langkah tersebut juga diperlukan untuk mengantisipasi risiko keselamatan dan gangguan terhadap kenyamanan warga di sekitar bangunan.
Dia menegaskan, penegakan perda harus berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat dan kepastian berusaha. Pemerintah tidak boleh hanya bertindak tegas, tetapi juga perlu memberikan solusi yang konstruktif bagi pemilik usaha yang ingin memenuhi ketentuan.
“Pemerintah harus tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran di Kota Surabaya, tetapi tidak hanya tegas. Pemerintah juga harus memberikan solusi yang konstruktif sehingga investor yang ingin berusaha di Surabaya merasa nyaman dan warga juga terlindungi,” tuturnya.
Bang Udin menambahkan, persoalan rumah kos tidak hanya menyangkut perizinan, tetapi juga dampak aktivitas usaha terhadap lingkungan sekitar. Salah satu hal yang perlu diperhatikan ialah ketersediaan lahan parkir, terutama pada bangunan bertingkat di kawasan permukiman yang berpotensi menambah beban ruang jalan.
Karena itu, dia menekankan pentingnya kepatuhan seluruh pemilik rumah kos terhadap ketentuan yang berlaku, baik warga Surabaya maupun investor dari luar daerah. Menurut dia, regulasi tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha dan hak masyarakat atas lingkungan hunian yang aman serta nyaman.
“Lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2026 itu bukan untuk menyulitkan warga yang ingin punya rumah kos. Aturan ini untuk melindungi pengusaha kos-kosan sekaligus masyarakat,” pungkasnya.[asg/ted]






