Ponorogo (beritajatim.com) – Jejak sebelum pembunuhan terjadi, Dini Hardiyanti dan anaknya AGF (4) ternyata menjalani hari-harinya di Ponorogo. Kurang lebih 4 bulan, kedua korban pembunuhan suami siri, Dwi Bagus Martono tinggal di sebuah Guesthouse di Jalan Ontorejo Kelurahan Surodikraman Ponorogo.
Di Bumi Reog, Dini dan anaknya disebut tidak tinggal bersama dengan tersangka Dwi Bagus Martono. Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Keluarga Korban, Iqbal Serma.
Iqbal menyebut bahwa Dwi hanya beberapa kali datang menemui Dini dan AGF di gueathouse tersebut. Dwi yang merupakan warga Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kota Madiun, tidak menetap bersama keduanya selama mereka berada di Ponorogo. Informasi tersebut menjadi bagian dari penelusuran aktivitas korban sebelum kasus pembunuhan terungkap.
“Korban dan anaknya tinggal di Ponorogo kurang lebih selama 4 bulan. Selama itu, Dwi ini hanya berkunjung beberapa kali, tidak setiap hari tinggal bersama di guesthouse itu,” kata Iqbal, Selasa (27/10/2026).
Iqbal juga menyebut adik Dini, Kanza, belum pernah mengunjungi korban selama tinggal di Ponorogo. Kanza baru datang ke Madiun setelah keluarga berupaya mencari keberadaan Dini dan anaknya AG.
Kedatangan tersebut terjadi ketika keluarga mulai menelusuri keberadaan ibu dan anak yang sebelumnya tidak diketahui kabarnya. “Adik korban, Kanza baru datang ke Madiun setelah upaya pencarian korban dilakukan,” ungkap Iqbal.
Informasi mengenai tempat tinggal Dini dan anaknya itu, turut menambah gambaran kehidupan keduanya sebelum dugaan pembunuhan terjadi. Namun, pihak manajemen guesthouse di Jalan Ontorejo itu, belum bersedia memberikan keterangan saat dikonfirmasi mengenai kesehariam keberadaan kedua korban di guesthouse tersebut.
Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga korban berharap Dwi mendapat hukuman maksimal apabila terbukti bersalah di pengadilan. Iqbal menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut agar tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keluarga menilai hukuman berat perlu dijatuhkan atas dugaan pembunuhan terhadap Dini dan anaknya. “Harapan keluarga, dia harus dihukum mati dengan hukum seberat-beratnya,” kata Iqbal.
Kasus ini terungkap setelah keluarga kehilangan kontak dengan Dini dan anaknya AGF. Keduanya dilaporkan ke polisi pada 5 Oktober 2026 setelah keluarga tidak mengetahui keberadaan mereka sejak 20 September 2026.
Dalam penyelidikan, polisi memperoleh rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan Dwi menjemput Dini dan anaknya dari guesthouse tersebut pada tanggal 19 September 2026 . Ketiganya kemudian diketahui menuju Hotel Mataram di Kota Madiun.
Motif pembunuhan ibu dan anak di Madiun diduga berakar dari perselisihan dalam hubungan pernikahan siri antara tersangka Dwi Bagus Martono dan korban. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyebut percekcokan yang terjadi saat keduanya bertemu di sebuah hotel pada 20 September 2026 menjadi pemicu emosi tersangka hingga berujung pada pembunuhan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Roy Sihombing menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya perselisihan antara tersangka dan korban saat bertemu di hotel. Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan dugaan motif di balik pembunuhan Dini dan anaknya, AGF (4). [end/suf]






