Pacitan (beritajatim.com) – PW, tersangka mucikari anak bawah umur asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan pada Rabu, 7 Mei 2025. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Klien kami kooperatif, dalam kondisi sehat, dan menjawab semua pertanyaan dari JPU,” ujar kuasa hukumnya, Imam Bajuri, saat dikonfirmasi pada Rabu, (14/5/2025).
Menurut Bajuri, PW datang ke Pacitan bersama keponakannya, IA, untuk melakukan praktik open BO. PW yang sehari-hari bekerja mengelola usaha konveksi itu disebut nekat karena terlilit utang.
“Dia bukan pedagang manusia. Mereka datang ke Pacitan karena open BO, tujuannya untuk melunasi utang,” jelasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Rabu ini dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk keponakannya IA. Bajuri berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil dan mempertimbangkan seluruh aspek yang meringankan.
PW sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) pada 15 Februari 2025. Ia diduga menjadi mucikari untuk anak di bawah umur di sebuah kamar hotel di Kelurahan Sidoharjo, Pacitan.
Namun dalam masa penahanan, PW justru menjadi korban pemerkosaan oleh mantan Kasat Tahti Polres Pacitan, Aiptu Lilik Cahyadi. Kasus tersebut telah diproses secara etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Aiptu Lilik akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
“Mudah-mudahan statusnya sebagai korban bisa menjadi pertimbangan yang meringankan hukumannya,” pungkas Bajuri. [tri/beq]






