Jombang (beritajatim.com) – Rekomendasi dari PDIP untuk Pilkada Jombang jatuh kepada pasangan Mundjidah Wahab-Sumrambah. Penyerahaan rekom tersebut dilakukan di kantor DPD PDIP Jatim, Jalan Kendangsari Industri Surabaya, Selasa (30/7/2024).
Mundjidah-Sumrambah merupakan pasangan Bupati-Wakil Bupati Jombang periode 2018-2023. Dengan adanya rekomendasi tersebut pasangan ini dipastikan kembali bertarung dalam Pilkada serentak 2024. Mundjidah-Sumrambah jilid II.
Banyak yang menyebut ini adalah pasangan religius-nasionalis. Mundjidah berlatar belakang NU (Nahdlatul Ulama). Dia adalah putri dari pendiri NU, KH Wahab Chasbullah dari PPBU (Pondok Pesantren Bahrul Ulum) Tambakberas Jombang.
Sedangkan Sumrambah konsisten di jalur nasionalis. Saat mahasiswa di UB (Universitas Brawijaya) Malang, anak ke-6 dari enam bersaudara ini aktif di GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasinalis Indonesia). Dia kemudian menempuh karier politik di PDIP.
Mundjidah-Sumrabah adalah politikus tulen. Keduanya pernah menduduki jabatan di legislatif dan eksekutif. Keduanya juga pernah menjadi ketua partai. Mundjidah pernah menjadi Ketua DPC PPP Jombang, bahkan saat ini menjabat sebagai Ketua DPW PPP Jatim.
Mundjidah pernah menjadi anggota DPRD Jombang selama empat periode, yakni 1971 hingga 1992. Setelah itu karier politiknya berlanjut sebagai sebagai anggota DPRD Jawa Timur. Sedangkan Sumrambah pernah menjabat Ketua DPC PDIP Jombang. Ia juga pernah menduduki posisi di DPRD Jawa Timur dari fraksi partai yang sama pada tahun 2009 sampai tahun 2014.
Karir keduanya melejit saat berpasngan dalam Pilkada Jombang 2018. Mundjidah-Sumrambah mengalahkan dua rivalnya, yakni pasangan Nyono Suharli-Subaidi Muhtar dan pasangan Syafiin-Choirul Anam. Mundjidah-Sumrambah pun menjabat sebagai Bupati-Wakil Bupati Jombang 2018-2023.
Peruntung keduanya kembali dijajal dalam Pilkada Jombang 2024. Selain PDIP, partai yang dipastikan mengusung mereka adalah PPP (Partai Persatuan Pembangunan). Dalam Pemilu 2024 di Jombang, PDIP mendapatkan 10 kursi, sedangkan PPP empat kursi. Jumlah tersebut sudah cukup untuk mengusung pasangan calon. [suf]






