Madiun (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis pidana percobaan terhadap Darwanto, terdakwa kasus kepemilikan enam ekor landak jawa. Putusan tersebut disambut positif oleh pihak terdakwa.
Darwanto, seorang petani asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, dinilai terbukti bersalah namun mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (22/1/2026), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan terdakwa tidak mengulangi tindak pidana selama masa percobaan satu tahun.
Kuasa hukum terdakwa, Gempar Pambudi, menyatakan pihaknya menerima dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurutnya, pertimbangan hakim telah sesuai dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Pada prinsipnya kami menerima dengan baik putusan majelis hakim karena pertimbangan hukum yang digunakan sudah tepat dan berkeadilan,” ujar Gempar saat dikonfirmasi beritajatim.com, Jumat (23/1/2026).
Ia menambahkan, majelis hakim juga mempertimbangkan aspek subjektif terdakwa, termasuk tidak adanya niat jahat dalam perbuatan yang dilakukan.
“Terdakwa tidak menyadari bahwa perbuatannya dapat menimbulkan kerugian besar. Fakta ini menjadi pertimbangan penting yang kami nilai adil,” katanya.
Menurut Gempar, proses persidangan telah berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip kebenaran dan keadilan substantif, sehingga putusan yang dijatuhkan mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan.
Terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan, Gempar berharap jaksa dapat bersikap lebih progresif dan tidak serta-merta menempuh langkah banding.
“Saat ini kami sudah mengupayakan salinan putusan dan berkoordinasi dengan kejaksaan serta pihak lapas untuk pelaksanaan eksekusi, termasuk pengeluaran terdakwa dari tahanan,” pungkasnya. [rbr/suf]






