Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Madiun menghentikan sementara pembangunan gedung baru PT Global Way Indonesia (GWI) di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pilangkenceng karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan PBG wajib dimiliki sebelum konstruksi sebagai syarat keselamatan, tata ruang, dan kelayakan bangunan.
- Pembangunan dapat dilanjutkan setelah izin PBG terbit, sementara Pemkab Madiun menegaskan kebijakan ini bukan untuk menghambat investasi.
Madiun (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Madiun menghentikan sementara pembangunan gedung baru yang dikerjakan oleh PT Global Way Indonesia di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pilangkenceng.
Langkah ini diambil lantaran proyek tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat wajib sebelum aktivitas konstruksi dapat dimulai.
Penghentian sementara ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan perizinan bangunan di daerah. Pemerintah menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memenuhi ketentuan administrasi dan teknis sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, termasuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Anang Sulistiyono, menegaskan bahwa aturan PBG bersifat wajib dan tidak dapat diabaikan oleh pelaku usaha.
“Sesuai ketentuan, pembangunan tidak boleh dilakukan sebelum PBG terbit. Untuk PT GWI, izinnya masih dalam proses sehingga pekerjaan kami minta dihentikan sementara,” ujar Anang, Sabtu (4/7/2026).
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai regulasi yang berlaku. “Kalau PBG sudah terbit, silakan pembangunan dilanjutkan. Yang kami tekankan adalah kepatuhan terhadap aturan,” tambahnya.
Sementara itu, pihak PT Global Way Indonesia melalui perwakilannya, Andi Kiswanto, membenarkan bahwa pembangunan gedung baru tersebut memang dihentikan sementara sambil menunggu proses perizinan selesai.
“Benar, izinnya masih berproses. Kami sudah diminta menghentikan pekerjaan sementara oleh dinas terkait dan sampai sekarang belum dilanjutkan,” kata Andi melalui sambungan telepon.
Pemkab Madiun berharap kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar memastikan seluruh perizinan terpenuhi sebelum memulai pembangunan. Selain berpotensi dikenai sanksi administratif, pelanggaran ketentuan teknis dan tata ruang juga dapat berujung pada tindakan sesuai peraturan yang berlaku. [rbr/suf]






