Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis pidana percobaan terhadap Darwanto, terdakwa kasus kepemilikan enam ekor landak jawa
KUMPULAN BERITA landak jawa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap Darwanto, terdakwa kasus kepemilikan satwa dilindungi berupa Landak Jawa.
Sidang lanjutan perkara kepemilikan enam ekor Landak Jawa dengan terdakwa Darwanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (8/1/2026)
Persidangan perkara pemeliharaan enam ekor landak jawa di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun mengungkap sejumlah fakta baru yang berlawanan dengan citra terdakwa
Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara kepemilikan Landak Jawa dengan terdakwa Darwanto.
Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus kepemilikan enam ekor Landak Jawa yang menjerat Darwanto, warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang
Malang (beritajatim.com) – Jangan lagi berburu sembarangan jika tak ingin berurusan dengan penegak hukum. Berdalih tak tahu jika landak masuk…
Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang berhasil mengungkap kasus transaksi jual beli hewan yang dilindungi Negara. Dari tangan…







