Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, melayangkan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha rumah hiburan umum (RHU) dan restoran agar mematuhi aturan operasional selama bulan suci Ramadan. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas temuan praktik ilegal penjualan minuman keras (miras) yang disamarkan menggunakan teko plastik di sejumlah tempat usaha.
Kahfi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Surat Edaran Wali Kota Surabaya merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga ketertiban umum di Kota Pahlawan. Dirinya meminta para pengusaha menghormati umat Muslim yang saat ini sedang menjalankan ibadah puasa dengan penuh khidmat dan rasa saling menghargai.
“Kami meminta seluruh pengusaha RHU dan restoran benar-benar menaati SE Wali Kota. Ramadan adalah momen yang harus dihormati bersama, sehingga tidak boleh ada aktivitas yang melanggar ketentuan,” kata Kahfi pada Senin (23/2/2026). Penegasan ini ditujukan untuk memastikan kesucian bulan Ramadan tetap terjaga dari segala bentuk aktivitas yang dilarang oleh regulasi pemerintah.
Pernyataan tegas legislator tersebut menyusul aksi penggerebekan oleh Satpol PP Kota Surabaya terhadap dua restoran yang kedapatan menjual miras secara sembunyi-sembunyi. Petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol yang sengaja dituangkan ke dalam teko plastik demi mengelabui pengawasan intensif otoritas terkait di lapangan.
Akibat pelanggaran tersebut, puluhan botol miras langsung disita dan pengelola restoran kini tengah menjalani proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan. Kahfi mengingatkan bahwa insiden ini harus menjadi alarm bagi pengusaha lain agar tidak mencoba mencari celah hukum selama bulan suci berlangsung.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa pemerintah kota telah melakukan sosialisasi masif mengenai regulasi jam operasional serta larangan tertentu bagi tempat hiburan malam. Ia menilai tidak ada alasan bagi pelaku bisnis untuk mengabaikan aturan yang telah ditetapkan secara jelas sejak awal periode Ramadan tahun ini.
“Jangan ada lagi yang bermain kucing-kucingan dengan petugas. Aturannya sudah jelas, sanksinya juga jelas, tinggal bagaimana komitmen pelaku usaha untuk mematuhinya,” tutur Kahfi dengan nada bicara yang lugas. Ia tidak ingin lagi mendengar adanya upaya pengelabuan aturan dengan modus-modus lama yang justru merugikan citra positif dunia usaha di Surabaya.
Menurut Kahfi, kesadaran mandiri dari para pemilik usaha jauh lebih efektif dalam menjaga stabilitas keamanan kota dibandingkan pengawasan fisik secara terus-menerus. Ia berharap sektor swasta dapat menunjukkan kontribusi nyata dalam menciptakan suasana kota yang tetap tenang, nyaman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Penindakan itu langkah terakhir. Yang kami harapkan adalah kesadaran kolektif dari para pelaku usaha untuk ikut menjaga suasana Ramadan tetap kondusif,” ucap mantan aktivis tersebut dalam keterangannya. Sinergi antara pemerintah dan pengusaha dianggap sebagai kunci utama terciptanya keamanan wilayah yang berkelanjutan di tengah keberagaman warga Surabaya.
Surabaya sebagai kota metropolitan yang majemuk sangat menjunjung tinggi nilai toleransi melalui kerja sama lintas sektoral yang kuat dan konsisten. Menjaga harmoni sosial selama bulan suci bukan hanya tugas aparat keamanan, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat termasuk kalangan pebisnis.
“Ini bukan hanya soal sanksi atau tidak, tapi soal tanggung jawab sosial. Pengusaha RHU harus ikut menjaga harmoni kota selama bulan suci,” pungkas Kahfi. [asg/beq]






